WARTA PONTIANAK – Kendati diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi yang diterapkan pemerintah daerah, bukan berarti daerah tersebut sudah sepenuhnya terbebas dari Covid-19. Satgas Penanganan Covid-19 menjelaskan, bahwa PSBB transisi diterapkan karena terjadi perkembangan penanganan kearah yang baik dalam suatu daerah.
"PSBB transisi didasarkan pada perkembangan penanganan yang sudah lebih baik, tercermin dari menurunnya kasus positif, meningkatnya angka kesembuhan dan angka kematian yang dapat ditekan," ujar Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menjawab pertanyaan media saat memberi keterangan pers yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis 12 November 2020.
Baca Juga: Pfizer Klaim Telah Temukan Vaksin Covid-19, Wiku: Negara Masih Pertimbangkan Pembeliannya
Menurutnya, pada tahap PSBB transisi, kegiatan masyarakat harus tetap berpedoman pada protokol kesehatan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan. Serta ketentuan lainnya yang bertujuan memutus mata rantai penularan Covid-19.
"Tahap PSBB transisi masyarakat tetap harus berpedoman pada 3M serta ketentuan lainnya bertujuan memutus mata rantai penularan," imbuh Wiku.
Baca Juga: Kena Blacklist, Rekening Ini Tak Dapat Pencairan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Gelombang II
Satgas Covid-19 daerah juga diminta mempertimbangkan pembukaan sektor utammanya yang berisiko menciptakan kerumunan.
"Oleh karena itu, tahapan prinsip pembukaan sektor berdasarkan Covid-19 ini, perlu sangat hati-hati serta terus dievaluasi keadaannya di lapangan," jelas Wiku.
Baca Juga: Satgas Penanganan Covid-10: Kalimantan dan Sulawesi Cukup Stabil