Usulkan Parliamentary Threshold 7 Persen di Pemilu Legislatif 2024, Politisi PAN Kritisi Surya Paloh

- 14 November 2020, 15:44 WIB
Wakil Ketua Partai Amanat Nasional
Wakil Ketua Partai Amanat Nasional /Instagram/@vivayogamauladi17/

Baca Juga: DPR: Joe Biden Galaknya Sama dengan Obama

PAN, katanya, berpandangan bahwa pengurangan atau membatasi jumlah partai politik melalui penerapan PT harus berdasarkan kaidah ilmiah yang diterima secara obyektif dan dapat diuji secara akademis.

"Tidak hanya dalam perspektif pendekatan politik. Tetapi melalui jalan politik akal sehat, politik yang rasional," katanya.

Ia menjelaskan jika sejarah penerapan PT di Jerman, menurut Reynold (2005), The International IDEA, adalah untuk menghambat kaum ekstrimis terpilih dan menghilangkan partai kecil mendapatkan kursi di parlemen.

Bahkan, lanjutnya, di setiap negara berbeda dalam penerapan PT. Misalnya, Argentina, Brasil, Ukraina menerapkan PT 3 persen, Bulgaria dan Italia PT 4 persen, serta Kroasia dan Polandia PT 5 persen.

Baca Juga: DPR RI : Tak Mudah Lengserkan Presiden Jokowi

"Jadi, penerapan PT di Undang-undang pemilu adalah keputusan politik," imbuhnya.
Ia menerangkan jika berapapun PT diberlakukan, meski dilakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK), dipastikan akan ditolak MK dengan alasan persoalan PT adalah open legal policy dari pembuat Undang-undang.

"Ide mengurangi jumlah partai politik di parlemen melalui PT adalah untuk menciptakan sistem pemerintahan presidensial agar efektif dan stabil," tegasnya.

"Makanya di UU Nomor 7 Tahun 2017 dinyatakan bahwa salah satu fungsi partai politik sebagai alat pemersatu bangsa," tegas Viva Yoga.***

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: WARTA LOMBOK


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah