Sebelumnya, dalam surat yang bernomor 2250/-1.75, HRS dijatuhi sanksi administratif berupa denda senilai Rp50 juta.
Baca Juga: Pembagian Masker di Markas FPI, Doni: Bukan Dukung Acaranya, Untuk Cegah Covid
Denda ini wajib dibayarkan HRS ke Pemprov DKI Jakarta, karena HRS melanggar protokol kesehatan dengan melaksanakan pernikahan dan mengadakan maulid nabi yang menimbulkan kerumunan. ***