Doni Monardo Apresiasi Gubernur Jakarta Sanksi HRS dan FPI

- 16 November 2020, 07:30 WIB
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo saat memberikan keterangan di Media Center Gugus Tugas, Graha BNPB. /
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo saat memberikan keterangan di Media Center Gugus Tugas, Graha BNPB. / /ANTARA/

Sebelumnya, dalam surat yang bernomor 2250/-1.75, HRS dijatuhi sanksi administratif berupa denda senilai Rp50 juta.

Baca Juga: Pembagian Masker di Markas FPI, Doni: Bukan Dukung Acaranya, Untuk Cegah Covid

Denda ini wajib dibayarkan HRS ke Pemprov DKI Jakarta, karena HRS melanggar protokol kesehatan dengan melaksanakan pernikahan dan mengadakan maulid nabi yang menimbulkan kerumunan. ***

Halaman:

Editor: Yuniardi

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah