Doni Monardo Apresiasi Gubernur Jakarta Sanksi HRS dan FPI

- 16 November 2020, 07:30 WIB
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo saat memberikan keterangan di Media Center Gugus Tugas, Graha BNPB. /
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo saat memberikan keterangan di Media Center Gugus Tugas, Graha BNPB. / /ANTARA/

WARTA PONTIANAK – Habib Rizieq Shihab (HRS) dan FPI didenda Satpol PP Pemprov DKI Jakarta sebesar Rp50 juta, lantaran dinilai telah melanggar protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19. HRS dinilai telah menciptakan terjadinya kerumunan karena sejumlah kegiatan yang dilakukannya.

Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Doni Monardo mengapresiasi langkah Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang sudah memberikan sanksi tegas.

“Denda tersebut merupakan denda tertinggi yang diterapkan kepada masyarakat. Namun jika nantinya masih terulang, jumlah denda akan berlipat ganda menjadi Rp100 Juta,” kata Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Doni Monardo dalam Konferensi pers yang berlangsung di RSDC Wisma Atlet, Minggu 15 November 2020.

Baca Juga: Menantu Habib Rizieq Sebut Sanksi Rp50 Juta Telah Dibayar

Dikutip WartaPontianak.com dari RRI, sebelum dijatuhkan sanksi, Gubernur Anies Baswedan bersama Doni Monardo telah melakukan sejumlah upaya, baik secara lisan maupun tulisan terkait kegiatan yang mengumpulkan massa di daerah Petamburan tersebut.

Doni juga meminta maaf, apabila langkah-langkah yang telah dilakukan pihak satgas kurang berkenan. Namun Satgas Covid-19 akan terus berupaya memberikan perlindungan terbaik kepada warga masyarakat.

“Tim Satgas juga telah melakukan penindakan kepada jemaah dan warga yang tidak menjalankan Protokol kesehatan di tempat tersebut,” ungkapnya.

Baca Juga: Doni Pastikan Sanksi Tegas Bagi Penyelenggara Kegiatan Yang Ciptakan Kerumunan

Dengan memberikan sanksi kepada 17 orang dan juga memberikan sanksi fisik kepada 19 orang, sehingga lanjut Doni, dana yang diterima Satpol PP DKI sebesar Rp1,5 juta.

Halaman:

Editor: Yuniardi

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x