Kepala BMKG Alor Cabuli Anak, KPAI Sampaikan 5 Rekomendasi Penegakan Hukum

- 17 November 2020, 05:52 WIB
ilustrasi pencabulan anak
ilustrasi pencabulan anak /null./

WARTA PONTIANAK - Eksploitasi dan tindak pidana perdagangan pada anak masih terus terjadi. Kasus yang terlaporkan dalam data KPAI hingga bulan September tahun 2020 mencapai 88 Kasus.

Hal ini pula yang menjadi catatan kritis KPAI pada pengawasan dan koordinasi terhadap penanganan 3 anak korban TPPO untuk tujuan eksploitasi seksual yang menyeret Kepala BMKG Kab Alor dan staffnya sebagai terdakwa (saat ini sedang dalam proses persidangan). KPAI bertemu korban dan berbagai pihak yang telah memberikan perlindungan dan penanganan terhadap korban dalam kasus ini.

KPAI difasilitasi oleh Sekda Kab Alor menggelar Rapat Koordinasi dengan menghadirkan Polres, Kejaksaan, Dinas Sosial dan tenaga Sakti Peksos, Dinas PP dan PA, P2TP2A, dan Forum pemerhati Perempuan dan anak Kab Alor pada tanggal 13 November 2020. Mengemuka berbagai temuan dari rapat tersebut diantaranya adalah masalah penegakkan hukum yang membutuhkan pengembangan dari pihak kepolisian.

Baca Juga: Toleransi di Indonesia Jadi Tantangan Tak Terselesaikan

Lewat siaran pers yang diterima Warta Pontianak, Selasa 17 November 2020, Ketua KPAI Susanto memberikan apresiasi atas kinerja Polres Kab Alor yang sudah menetapkan tersangka yang diduga pelaku atas persetubuhan terhadap ketiga anak tersebut.

“Akan tetapi KPAI juga mendorong kepolisian untuk penegakkan hukum secara komprehenship. Kepolisian belum menangkap dugaan adanya penghubung dari peristiwa tersebut, yang menunjukkan indikasi perdagangan lebih dari 1 anak untuk tujuan eksploitasi seksual,” ungkapnya.

Baca Juga: Tenaga Pendidik Non-PNS Ikut Dapat Bantuan Subsidi Upah

Oleh sebab itu, KPAI merekomendasikan hal-hal sebagai berikut :

Mendesak kepolisian kab Alor untuk segera menangkap terduga yang berperan sebagai mucikari penghubung korban kepada pelaku yang kini sedang menjalani persidangan. KPAI mendorong agar kasus ini diungkap hingga ke akar-akarnya. KPAI melihat adanya sindikat yang sistematis dalam kasus ini dan sangat berbahaya melakukan hal serupa kepada anak yang lainnya jika tidak segera ditindak. KPAI akan berkoordinasi dengan Bareskrim dan Polda NTT sebagai langkah mendorong asistensi Polres Alor mengembangkan penanganan kasus tersebut.

Halaman:

Editor: M. Reinardo Sinaga


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x