Pindahkan Uang Perusahaan ke Rekening Pribadi, Dua Wanita di Palembang Dibekuk Polisi

- 17 November 2020, 10:56 WIB
Dua wanita tersangka penggelapan uang Rp 600 juta diamankan di Mapolsek Ilir Timur 1
Dua wanita tersangka penggelapan uang Rp 600 juta diamankan di Mapolsek Ilir Timur 1 /FIXPALEMBANG.COM/Can/

 

WARTA PONTIANAK - Dua orang karyawan salah satu perusahaan distributor minuman alkohol di Palembang ditangkap polisi gegara memindahkan uang setoran ke rekening pribadi,

Kedua tersangka tersebut ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Ilir Timur I Palembang atas kasus penggelapan uang perusahaan, hingga perusahaan mengalami kerugian Rp 600 juta lebih.

Baca Juga: Sedih! Uang Tabungan 50 Juta Untuk Umrahkan Ibu Dimakan Rayap

Kapolsek Ilir Timur I, Kompol Hardiman didampingi Wakapolsek AKP Bernard mengatakan, dalam aksi kedua tersangka menggunakan modus memindahkan uang setoran perusahaan ke nomor rekening pribadi salah seorang rekan tersangka.

Baca Juga: 4 Pelaku Perampokan Uang Rp122 Juta Dibekuk Polisi

Perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp 600 juta lebih. Uang hasil penggelapan tersebut dibelikan mobil, sepeda motor, sepeda, perhiasan emas, lemari pakaian dan kebutuhan rumah lainnya,” kata Hardiman kepada wartawan di Palembang, Senin, 16 November 2020.

Baca Juga: Niat Minta Uang Rokok, Rangga Malah Ditikam Remaja Berusia 16 Tahun hingga Tewas

Adapun kedua tersangka seperti diberitakan "Gelapkan Uang Perusahaan Senilai Rp 600 Juta, Dua Wanita di Palembang Dibekuk Polisi" berjudul "Gelapkan Uang Perusahaan Senilai Rp 600 Juta, Dua Wanita di Palembang Dibekuk Polisi" yakni Christina Novianti (28 tahun) dan Pitri Miniarti (31 tahun).

Kedua tersangka berhasil diamankan polisi di kediaman masing-masing pada Jumat, 13 November lalu.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: FIXPalembang.com.


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah