Penjaga RPTRA Lakukan Tindak Asusila ke Anak di Bawah Umur

- 17 November 2020, 22:00 WIB
Ilustrasi tindak asusila terhadap perempuan dan anak. /
Ilustrasi tindak asusila terhadap perempuan dan anak. / /Pixabay/Alexas_Fotos /

“Namun tidak dilaporkan ke polisi, hanya diselesaikan secara kekeluargaan,” ucapnya.

Sebelumnya, seorang pria paruh baya berinisial ML (49) terlibat kasus kejahatan seksual terhadap seorang bocah laki-laki berinisial AA (14) di RPTRA kawasan Kembangan, Jakarta Barat.

Kejadian tersebut terungkap saat Polsek Kembangan menerima laporan dari seorang ibu yang mendapati isi percakapan anakanya yang berinisial AA dengan ML yang dinilai meresahkan.

“Pelaku berhasil ditangkap di kediamannya di Kembangan, Jakarta Barat, pada Sabtu (14 November 2020),” tutur Imam Irawan.

Sejumlah barang bukti yang didapat dalam kasus tersebut yakni hasil visum AA, satu berkas tangkapan layar percakapan korban dengan pelaku, ponsel milik pelaku dan korban, serta pakaian pelaku.

Tersangka ML dikenakan Pasal 28 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016, tentang perubahan ke 2 UURI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.***

Halaman:

Editor: Suryadi

Sumber: Pikiran Rakyat Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x