Penjaga RPTRA Lakukan Tindak Asusila ke Anak di Bawah Umur

- 17 November 2020, 22:00 WIB
Ilustrasi tindak asusila terhadap perempuan dan anak. /
Ilustrasi tindak asusila terhadap perempuan dan anak. / /Pixabay/Alexas_Fotos /

WARTA PONTIANAK – Penjaga Ruang Publik Terbuka Ramah Anak (RPTRA) di Kembangan, Jakarta Barat menjadi pelaku kejahatan seksual terhadap anak-anak.

Pria berinisial ML (49) tersebut rupanya telah puluhan kali melakukan kejahatan seksual terhadap bocah laki-laki berinisial AA (14).

Hal tersebut diketahui saat ibu dari AA menanyakan langsung kepada sang anak mengenai pesan tak senonoh dari kontak bernama Tomlol yang ada di ponselnya.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kembangan Kompol Imam Irawan menyampaikan informasi tersebut di Jakarta, Selasa, 17 November 2020.

“Diduga korban sudah melakukan perbuatan itu dengan pelaku ML sebanyak kurang lebih 20 kali,” ujarnya, sebagaimana diberitakan pikiran-rakyat.com dalam artikel Penjaga RPTRA Ditangkap, Puluhan Kali Lakukan Tindak Asusila ke Anak di Bawah Umur yang dikutip dari Antara.

ML yang merupakan tenaga honorer kelurahan tersebut ditangkap pada Sabtu, 14 November 2020, di kediamannya.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap ML, rupanya diketahui perbuatan bejat tersebut tidak hanya dilakukan kepada AA.

Baca Juga: Pura-pura jadi Teknisi CCTV, Dua Orang Ini Malah Curi Emas Seberat Setengah Kilogram

Kepala Unit (Kanit) Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kembangan AKP Niko Purba mengatakan bahwa ML telah melakukan perbuatan bejat itu kepada korban lainnya yang masih anak-anak.

“Namun tidak dilaporkan ke polisi, hanya diselesaikan secara kekeluargaan,” ucapnya.

Sebelumnya, seorang pria paruh baya berinisial ML (49) terlibat kasus kejahatan seksual terhadap seorang bocah laki-laki berinisial AA (14) di RPTRA kawasan Kembangan, Jakarta Barat.

Kejadian tersebut terungkap saat Polsek Kembangan menerima laporan dari seorang ibu yang mendapati isi percakapan anakanya yang berinisial AA dengan ML yang dinilai meresahkan.

“Pelaku berhasil ditangkap di kediamannya di Kembangan, Jakarta Barat, pada Sabtu (14 November 2020),” tutur Imam Irawan.

Sejumlah barang bukti yang didapat dalam kasus tersebut yakni hasil visum AA, satu berkas tangkapan layar percakapan korban dengan pelaku, ponsel milik pelaku dan korban, serta pakaian pelaku.

Tersangka ML dikenakan Pasal 28 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016, tentang perubahan ke 2 UURI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.***

Editor: Suryadi

Sumber: Pikiran Rakyat Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x