WARTA PONTIANAK - Unuk sementara Kerajaan Arab Saudi menghentikan penerbitan visa umrah bagi calon jemaah umrah.
Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) Kementrian Agama (Kemenag) Ali Zaki menyebut penghentian sementara penerbitan visa umrah tersebut merupakan langkah evaluasi Arab Saudi dalam penyelenggaraan umrah setelah dibuka awal November lalu.
"Ini bukan soal penghentian visa saja, tapi tahapan evaluasi setelah ada 3 gelombang ibadah umrah, dan dari adanya yang terkena Covid-19," kata Ali.
Baca Juga: 13 Jemaah Umrah Asal Indonesia Positif Covid-19, Arab Saudi Lakukan Karantina dan Sweb Test
Evaluasi tersebut kata dia dilakukan Arab Saudi terhadap seluruh sisi layanan ibadah umrah.
"Evaluasinya lebih ke internal pelayanan (umrah) Arab Saudi, negara ini lancar, negara ini ada kendala. Mereka evaluasi teknis pelaksanaan, apakah sudah memuaskan jemaah. Jadi tidak hanya resistensi penyakit (Covid-19) saja, tapi juga ke layanan-layanan lain," katanya.
Kemenag sendiri belum mengetahui, kapan Arab Saudi membuka kembali visa umrah bagi Indonesia.
Namun yang pasti, seperti diberitakan prfmnews berjudul "Kemenag: Penghentian Sementara Visa Umrah Bagi Calon Jemaah adalah Langkah Evaluasi Arab Saudi" Kemenag akan memantau terus perkembangan di Tanah Suci.
Baca Juga: Biaya Umrah Naik hingga Rp10 Juta