“Untuk undangan resminya tidak sampai 30 orang, udah (izin, red) ke RT, RW, Lurah dan Dinas Perhubungan,” kata Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI tersebut, sebagaimana dikutip dari PMJ News.
Selain itu, disampaikan olehnya bahwa pihak keluarga Habib Rizieq Shihab tidak berniat menggelar acara secara besar.
“Dari pihak keluarga itu kan juga mendadak ya karena awalnya itu tidak ada niat dari Keluarga Habib Rizieq untuk mengadakan secara besar-besaran,” kata Aziz Yanuar.
“Itu hanya untuk keluarga, tapi usul dari panitia dan dari DPP jadi ini murni usul dari kami,” katanya menambahkan.
Untuk diketahui, penyelenggara acara pernikahan putri Habib Rizieq Shihab, dan Maulid Nabi didenda Rp50 juta oleh pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta.***