WARTA PONTIANAK - Saat ini pemerintah Kabupaten Bandung tengah mempersiapkan aktivitas sekolah tatap muka kembali. Namun untuk menerapkannya, pihak sekolah harus menjalankan beberapa syarat.
Selain menerapkan protokol kesehatan, Bupati Bandung, Dadang M. Naser menyebutkan syarat yang harus dilakukan adalah jumlah siswa yang hadir tidak lebih dari 20 persen.
Namun, syarat ini hanya berlaku untuk sekolah-sekolah yang sudah mendapatkan izin dari pemerintah sendiri.
"Kalau sudah diberi izin, kegiatan belajar mengajanya juga masih harus terbatas. Jumlah siswa yang hadir mungkin maksimal 10 sampai 20 persen dari daya tampung," ujar Dadang seperti diberitakan prmnews.id dalam artikel berjudul "Bupati Bandung Ungkap Persiapan Buka Kembali Sekolah, Jumlah Kehadiran Siswa Maksimal 20 Persen" Rabu 18 November 2020.
Baca Juga: Nadiem Makarim Izinkan Sekolah Tatap Muka, Tapi Ini Syaratnya
Kata Dadang, perencanaan belajar tatap muka ini dilakukan dilatarbelakangi adanya kendala sejumlah siswa dalam melaksanakan pembelajaran virtual atau jarak jauh.
Satu di antaranya adalah terkait dengan koneksi internet yang belum mampu menjangkau dengan baik di seluruh wilayah Kabupaten Bandung .
"Kami utamakan izin kepada sekolah-sekolah yang terkendala dalam menjalankan pembelajaran jarak jauh (PJJ), misalnya terkendala masalah sinyal internet," ungkapnya.
Saat ini, dia menyebutkan sudah ada beberapa sekolah telah melakukan uji coba setelah mengajukan izin ke pemerintah Bandung.
Baca Juga: Ini 8 Tips Aman Rapat Tatap Muka di Kantor Saat Pandemi Covid-19