WARTA PONTIANAK - Tokoh Jurnalis Karni Ilyas yang dikenal melalui acara Indonesia Lawyers Club (ILC) mengkritisi kasus Jerinx SID terkait ucapan 'IDI Kacung WHO'.
Kasus Jerinx yang dilaporkan IDI Bali sempat menuai pro kontra masyarakat, sebagian pihak mengatakan bahwa ia tidak seharusnya dipenjara akibat kata-katanya tersebut.
Karni Ilyas kemudian menanggapi kasus pencemaran nama baik yang terjadi antara Jerinx dan IDI Bali saat berbincang dengan Deddy Corbuzier.
Berdasarkan UU ITE, Karni Ilyas berujar bahwa seseorang yang melakukan pencemaran nama baik seperti Jerinx bisa ditahan terlebih dahulu selama 6 tahun.
Sementara jika digunakan KUHP, ancaman pidana hanya 7 bulan dan pelaku tidak bisa ditahan terlebih dahulu.
"Bisa, justru karena ITE bisa ditahan kalau pakai KUHP enggak bisa. Karena ancamannya 7 bulan, ITE tuh ancamannya bisa enam tahun," kata Karni Ilyas , sebagaimana diberitakan pikiran-rakyat.com dalam artikel Heboh Pro Kontra Kasus Jerinx, Karni Ilyas: Hakim Kita Harus Ganjil Supaya Adil yang dikutip dari kanal YouTube Deddy Corbuzier pada Kamis 19 November 2020.
Sementara itu, Deddy Corbuzier menyinggung kasus Jerinx yang heboh karena menuai pro kontra masyarakat.
"Saya bingung ini masalah Jerinx heboh banget, banyak orang yang belain kalau memang dia salah ya salah, tapi kata-kata dia tidak perlu sampai dipenjara," ujar Deddy.
Baca Juga: Pemkot Pontianak Batasi Pelaksanaan Pesta Pernikahan