Pemda di Zona Merah Harus Tingkatkan dan Masifkan 3T

- 20 November 2020, 10:55 WIB
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito. / /ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/

WARTA PONTIANAK – Kabupaten/kota yang berada di zona merah atau risiko tinggi diingatkan memperbaiki kondisinya dalam penanganan pandemi Covid-19 dan pelayanan kesehatan.

Pemerintah daerah diminta tingkatkan dan masifkan upaya 3T yakni testing (pemeriksaan), tracing (pelacakan) dan treatment (perawatan).

Saat ini jumlah kabupaten/kota dalam zona merah sebanyak 28 daerah. Namun dari jumlah tersebut, ada 5 kabupaten/kota yang tersebar pada 3 provinsi, berada dalam zona merah selama 3 Minggu berturut-turut.

Baca Juga: Survei: Mayoritas Masyarakat Siap Divaksin COVID-19

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menyebut, diantaranya Pemalang dan Pati dari Jawa Tengah, Kutai Timur dan Kutai Kartanegara  dari Kalimantan Timur dan Bandar Lampung  dari Lampung.

"Bahkan Pati di Jawa Tengah, berada di zona merah selama 11 Minggu berturut-turut. Mohon bantuan gubernur dan walikota atau bupati betul-betul memperhatikan kondisi ini," jelasnya dalam siaran pers yang diterima Warta Pontianak, Jumat 20 November 2020.

Baca Juga: Papua Tertinggi Permintaan Vaksin covid-19

Kondisi ini tidak boleh dibiarkan kondisi ini berjalan cukup lama. Jika sebuah wilayah berada di zona merah selama berminggu-minggu, hal ini berarti pemerintah dan masyarakatnya sudah lengah.

Untuk itu pemerintah daerah setempat harus berupaya meningkatkan dan memasifkan 3T.

Agar, kasus aktif dan kematian dapat menurun serta kesembuhan dapat ditingkatkan. Pastikan protokol kesehatan dilakukan secara disiplin oleh masyarakat.

Halaman:

Editor: Ocsya Ade CP


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x