“Tersangka turun dari sepeda motor, kemudian langsung menghampiri korban sambil marah dan meminta mereka pergi,” katanya.
Jimmy juga mengungkapkan bahwa setelah mendapat peringatan, korban dan empat temannya diketahui tidak mau membubarkan diri.
Hal tersebut yang membuat kekesalan sang ketua RT memuncak dan secara tak sengaja melihat golok di warung kopi, kemudian senjata tajam itu dihujamkan ke korban.
“Karena korban tidak mau pergi atau membubarkan diri, akhirnya tersangka tambah kesal lalu tersangka melihat sebilah golok di warung dan menghampiri korban sambil membacokkan golok ke tubuhnya,” katanya, menjelaskan.
Baca Juga: Motif Pembunuhan Wanita yang Dibuang ke Sumur di Bogor Terkuak
Diketahui, sesaat setelah membacok korban, tersangka langsung menyerahkan diri ke pihak kepolisian sambil membawa barang bukti senjata tajam yang digunakan.
Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal pembunuhan subsider penganiyaan yang mengakibatkan matinya korban.
Pelaku dikenakan Pasal 338 KUHPidana jo Pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.***