Ketua RT di Bekasi Bacok Calo Tanah hingga Tewas Bersimbah Darah

- 22 November 2020, 11:52 WIB
Ilustrasi pembacokan Ketua RT di Bekasi terhhadap calo tanah
Ilustrasi pembacokan Ketua RT di Bekasi terhhadap calo tanah /. /Dok. PMJ News //

WARTA PONTIANAK - AS (43) yang merupakan seorang Ketua RT nekad membacok calo tanah berinisial MM berusia 55 hingga tewas. Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Nilam, Kelurahan Jatiraden, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Peristiwa berdarah itu terjadi pada Rabu, 18 November 2020 sekira pukul 11.30 WIB.

Kapolsek Pondok Gede, Kompol Jimmy Martin Siamanjuntak menyebutkan bahwa pembacokan ini bermula saat korban melakukan pengukuran tanah tanpa izin terlebih dahulu kepada AS, Ketua RT setempat.

Baca Juga: Buron 20 Hari, Dua Bersaudara Pelaku Pembunuhan Sadis di Palembang Akhirnya Ditangkap

“Awalnya siang itu, tersangka keluar rumah untuk membagikan bansos kepada warga. Namun saat itu, tersangka mendapat telepon dari salah satu warga yang mengabarkan sedang ada pengukuran tanah,” kata Kompol Jimmy saat dikonfirmasi pada Jumat, 20 November 2020.

Mendapat laporan tersebut, seperti diberitakan Pikiran Rakyat Bekasi.com berjudul "Curi-curi Pengukuran Tanah Tanpa Izin, Ketua RT di Bekasi Habisi Nyawa Calo Tanah" tersangka yang kesal kemudian mendatangi lokasi pengukuran tanah.

Tiba di lokasi, tersangka melihat ada lima orang termasuk korban saat tengah mengukur tanah.

Baca Juga: Kasus Pembunuhan yang Geger di Simpang Hilir, Murni Tindak Kriminal

Kemudian, tersangka langsung menghampiri korban dan meminta mereka pergi dari lokasi tersebut.

“Tersangka turun dari sepeda motor, kemudian langsung menghampiri korban sambil marah dan meminta mereka pergi,” katanya.

Jimmy juga mengungkapkan bahwa setelah mendapat peringatan, korban dan empat temannya diketahui tidak mau membubarkan diri.

Hal tersebut yang membuat kekesalan sang ketua RT memuncak dan secara tak sengaja melihat golok di warung kopi, kemudian senjata tajam itu dihujamkan ke korban.

“Karena korban tidak mau pergi atau membubarkan diri, akhirnya tersangka tambah kesal lalu tersangka melihat sebilah golok di warung dan menghampiri korban sambil membacokkan golok ke tubuhnya,” katanya, menjelaskan.

Baca Juga: Motif Pembunuhan Wanita yang Dibuang ke Sumur di Bogor Terkuak

Diketahui, sesaat setelah membacok korban, tersangka langsung menyerahkan diri ke pihak kepolisian sambil membawa barang bukti senjata tajam yang digunakan.

Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal pembunuhan subsider penganiyaan yang mengakibatkan matinya korban.

Pelaku dikenakan Pasal 338 KUHPidana jo Pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.***

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Pikiran Rakyat Bekasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah