Jika Tidak Mau Masuk Penjara, Setiap Mobil Harus Siapkan APAR

25 Januari 2021, 15:49 WIB
Ilustrasi: Alat Pemadam Api Ringan yangharus ada di setiap mobil /OpenClipart-Vectors/ Pixabay /Pixabay

WARTA PONTIANAK – Pemilik mobil sudah harus menyiapkan alat pemadam api ringan (APAR) di dalam kendarannya.

Perangkat kecil ini wajib disimpan dalam mobil, demi bisa memadamkan api jika kebakaran terjadi pada kendaraan Anda.

Bahkan, pemerintah sudah menyiapkan sanksi tegas, lantaran regulasinya sudah dibuat oleh Kementerian Perhubungan RI.

Baca Juga: Sering Dianggap Sama, Jadi Ini Perbedaan Custom dan Modifikasi Kendaraan

Seperti diberitakan Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul "Tidak Menyimpan Alat Pemadam Kebakaran di Dalam Mobil? Siap-siap Dipenjara Satu Bulan", di awal than 2021 ini, Kementerian Perhubungan RI telah membuat aturan baru terkait transportasi yakni setiap mobil baru yang dijual di pasaran harus sudah dilengkapi dengan APAR.

Peraturan soal wajibnya mobil memiliki APAR tercantum dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: KP 972/ AJ 502/ DRJD/ 2020.

Dalam di aturan tersebut bahwa baik mobil angkutan barang ataupun orang yang sudah masuk dalam kategori aturan, wajib memiliki alat pemadam api ringan (APAR).

Baca Juga: Persiapan Kendaraan Sebelum Liburan Tahun Baru

"Fasilitas tanggap darurat pada kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disediakan oleh pengimpor, pembuat, dan atau perakit kendaraan bermotor," jelas aturan tersebut.

Namun masyarakat juga diminta harus menyiapkan APAR dalam mobil mereka. Karena Kemenhub RI juga sudah menyiapkan sanksi bagi para pelanggar aturan ini.

Sanksi dari para pelanggar aturan ini dibahas pada UU 22 No 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca Juga: Ratusan Ribu Kendaraan Tinggalkan Jakarta Sejak H-2 Natal, Ini Pesan Jasa Marga

Dalam Pasal 278 terdapat sanksi yang diberikan kepada para pengemudi mobil yang tidak menyiapkan APAR pada kendaraannya.

Pasal tersebut berbunyi :

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah),”

Baca Juga: Berikan Rasa Aman Berlalu Lintas, Tim Gabungan Periksa Kendaraan Angkutan Umum Jelang Natal

Itulah aturan sanksi denda dan pidana menanti pengemudi mobil yang tidak menyiapkan APAR pada mobil kesayangannya berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: KP 972/ AJ 502/ DRJD/ 2020.

Jadi mulai saat ini, Anda sudah harus menyiapkan APAR di mobil jika tidak ingin terkena sanksi sesuaid engan peraturan yang sudah dibuat. *** (Alza Ahdira/Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Yuniardi

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler