Langgar Aturan, Kendaraan Boks Dipotong BPTD Kalbar

- 15 Desember 2020, 17:18 WIB
Mobil boks yang dipotong BPTD Kalbar
Mobil boks yang dipotong BPTD Kalbar /Ns. Putra/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK – Sebuah kendaraan boks bernomor polisi KT 9843 LD terpaksa dipotong oleh petugas bagian atasnya oleh Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) XIV Wilayah Kalbar.

Ini diakibatkan melanggar ketentuan perundang-undangan angkutan jalan nomor 22 Tahun 2009.

Pemotongan kendaraan boks tersebut, dilakukan petugas di depan kantor BPTD XIV wilayah Kalbar, di Jalan Khatulistiwa, Pontianak Utara, Selasa 15 Desember 2020, sore.

Baca Juga: Luka bakar 80 persen, Pelaku Pembakar Istri Akhirnya Meninggal

Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) XIV wilayah Kalbar, H Syamsuddin mengatakan, penerapan sanksi bagi kendaraan yang melanggar aturan, tidak sesuai standar atau melebihi muatan, merupakan salah satu program nasional dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.

Syamsuddin menjelaskan, jika sebuah kendaraan melanggar dimensi ukuran, panjang, maupun lebar, maka penanganan petugas balai pengelola transportasi (BPTD) maupun pemilik kendaraan, akan melakukan normalisasi,dengan memotong kendaraan tersebut.

Baca Juga: Mengagetkan! Karni Ilyas Umumkam ILC Tidak Tayang Lagi Mulai 2021, Ada Apa

Dirinya merinci, selama bulan November 2020, pihak Balai Pengelola Transportasi Darat XIV wilayah Kalbar telah memberikan sanksi penurunan muara dan penilangan kepada 300 kendaraan.

“Untuk itu kita berharap supir, pemilik atau pengusaha kendaraan yang mendapat sanksi, tidak mengulangi kesalahan mereka," tutup Syamsuddin.***

Halaman:

Editor: M. Reinardo Sinaga


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x