Rilisan Terbaru Vtube 3.0 Masih Money Game? Ini Penjelasannya

- 17 Maret 2021, 14:55 WIB
Tangkapan layar Vtube 3.0 di playstore
Tangkapan layar Vtube 3.0 di playstore /Anwar/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK – PT Future View Tech baru baru ini kembali merilis aplikasi Vtube baru bernama "Vtube 3.0 Penghasil Uang 2021" di Google Playstore. Aplikasi rilisan terbaru ini merupakan versi terbaru dari Vtube lama yang sempat diblokir Kominfo karena Ilegal.

Kini aplikasi versi 3.0 pun diklaim telah legal dan memenuhi syarat dan ketentuan Pemerintah. Ada pun perbedaan tampilan dan penawaran dari aplikasi Vtube 3.0 dibanding aplikasi sebelumnya ialah penamaan aplikasi, sebagai Vtube Ads UMKM dalam promosinya. Vtube seolah hendak ikut serta berkonsentrasi pada kemajua UMKM di Indonesia lewat aplikasi tersebut.

Namun bagaimana tinjuan dari sisi Fiqh Muamalahnya? Apakah masih tergolong haram karena sistem money game? Berikut ini penjelasannya.

Vtube 3.0 dengan fitur periklanan (Vtube Ads) ini ternyata masih saja memanfaatkan sistem viewpoint (VP) sebagai basis pembayaran iklan. UMKM atau unit usaha bisa beriklan di Vtube dengan jalan, ia harus Topping Up terlebih dulu dengan jalan membeli VP.

Baca Juga: Sukiryanto : Pilkada Serentak 2020 Tidak Ada Lagi 'Money Politic'

Penonton iklan hanya terdiri dari member Vtube saja. Sementara mengharap adanya imbalan karena menonton iklan. Alhasil, tidak ada potensi keterjualan produk.

Pada aplikasi Vtube versi lama sebelum diblokir oleh Kominfo dan aplikasi terbaru Vtube 3.0 Apk, sistem pencaiaran VP menjadi uang rupiah juga masih dengan skema yang sama, yaitu dijual di exchange counter, dan dibeli oleh Vtuber lain.

“Jadi, kesimpulannya tetap saja sama dengan yang sebelumnya. Vtube tetap memainkan skema bisnis pengelabuan dan penipuan kepada Vtuber. Karena aset VP tidak memenuhi syarat harta. Alhasil tidak sah disebut sebagai gaji. Karena VP tidak sah disebut gaji, maka pihak Vtube berlaku sebagai pihak yang tidak pernah menggaji," tulis, Muhammad Syamsudin, Peneliti Bidang Ekonomi Syariah - Aswaja NU Center PWNU Jatim yang dikutip Warta Pontianak dari laman NU Online.

Menurut Muhammad Syamsudin, misi menonton video merupakan misi yang mulgha, yaitu ada dan tidak adanya adalah sama saja dengan ketiadaannya. Baik Vtuber telah menyelesaikan misi menonton video maupun tidak menyelesaikan misi menonton video adalah sama saja, sebab ia tidak menerima gaji karena aksinya menonton video.

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x