Rilisan Terbaru Vtube 3.0 Masih Money Game? Ini Penjelasannya

- 17 Maret 2021, 14:55 WIB
Tangkapan layar Vtube 3.0 di playstore
Tangkapan layar Vtube 3.0 di playstore /Anwar/Warta Pontianak

Baca Juga: Viral Video Pohon Tumbang di Jalan Adisucipto Sungai Raya Celakai Pengendara

Kedua, tidak sah sebagai harta, jika pencairan VP itu justru dengan jalan dibeli oleh member lain. Mengapa? Sebab, jika VP cair dengan jalan dibeli oleh member lain, maka itu artinya pihak Vtube tidak pernah menggaji Vtuber yang telah menyelesaikan misi yang dibuatnya.

"Ibarat saya menyuruh anda untuk melakukan suatu pekerjaan, namun gajinya saya suruh meminta kepada orang lain lewat kamuflase berupa VP yang dibeli orang lain. Jika modelnya seperti ini, maka sayalah pihak yang sangat beruntung itu. Mengapa? Sebab, saya tidak pernah keluar uang untuk menggaji, justru uang orang yang saya suruh bekerja malah masuk ke saya. Nah, demikianlah yang berlaku pada rilis lama dan relase terbaru dari Vtube 3.0 Apk ini," jelas Muhammmad Syamsudin di laman NU Online.

Menurutnya dalam aplikasi Vtube ini, maka pihak perusahaanlah yang sangat diuntungkan sebab ia terbebas dari kewajiban menggaji. "Wong gajinya dari orang lain. Fafham!," imbuhnya.

Baca Juga: Hasil KLB Tetapkan Moeldoko Ketua Umum Demokrat, AHY Mendadak Bagikan Video Dokumenter ‘Langit akan Tetap Biru

Karena VP pencairannya dari member lain, maka dalam kesempatan Bahtsul Masail yang diselenggarakan Lembaga Bahtsul Masail PWNU Jawa Timur diputuskan, bahwa VP merupakan entitas yang secara yakin tidak memenuhi kaidah maaliyah (hartawi).

Alhasil, VP merupakan barang ma’dum (aset fiktif). Sebagai aset fiktif, maka VP tidak sah untuk ditransaksikan sehingga haram. Memaksa diri melakukan transaksi dengannya adalah sama saja dengan telah melakukan praktik bai’ ma’dum (jual beli barang fiktif). Hukumnya secara tegas dinyatakan sebagai haraman jaliyyan yaqinan.***

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x