Komite Investasi Asing Perpanjang Jual Beli TikTok di AS Hingga 15 Hari

- 14 November 2020, 16:19 WIB
Aplikasi TikTok
Aplikasi TikTok /Pixabay/WARTA PONTIANAK

WARTA PONTIANAK - Departemen Keuangan Amerika Serikat (AS) menyatakan bahwa Komite Investasi Asing AS (CFIUS) telah memberikan perpanjangan waktu 15 hari untuk tambahan waktu untuk menyelesaikan persoalan TikTok sesuai dengan kesepakatan yang telah ditetapkan.

Dikutip dari Antara pada Sabtu, 14 November 2020, Pemerintah Amerika Serikat telah menyetujui permintaan ByteDance untuk memperpanjang tenggat waktu divestasi TikTok, jual-beli perusahaan tersebut akan selesai 15 hari lagi.

Presiden AS Donald Trump pada 14 Agustus  2020 lalu telah memerintahkan ByteDance untuk melepas TikTok dalam waktu 90 hari.

Baca Juga: Hankook Jadi Mitra Ban Resmi Mobil Sport Audi RS, Buktikan Konsistensi Bidik Segmen Mobil Premium

TikTok kemudian memasukkan berkas petisi ke Pengadilan Banding untuk District of Columbia, mengajukan banding atas perintah divestasi tersebut.

Salah satu masalah yang muncul akibat aksi jual-beli ini adalah mengenai kepemilikan di perusahaan baru TikTok Global.

Baca Juga: IDEAFEST 2020 Menampilkan 150+ Pembicara Lintas Industri, Sebagai Inspirasi Untuk “Restart”

Dikutip dari reuters pada Jumat, 13 November 2020 waktu setempat, ByteDance pada berkas pengadilan yang diajukan Selasa,10 November 2020 lalu, telah menggarisbawahi soal pembentukan entitas baru "yang sepenuhnya dimiliki oleh Oracle, Walmart dan investor ByteDance di AS, yang akan bertanggung jawab terhadap penanganan data pengguna TikTok di AS dan moderasi konten".

Sebelumnya, Pemerintahan Trump akan memblokir TikTok di AS, karena Pemerintahan Trump menganggap TikTok sebagai ancaman terhadap keamanan nasional, dan menuding aplikasi tersebut telah mengirimkan data pengguna AS ke pemerintah China.

Baca Juga: Alami Kerusakan Mesin, Pesawat Terbesar di Dunia Kecelakaan dan Tergelincir di Landasan Pacu

Padahal di AS, aplikasi video singkat ini memiliki lebih dari 100 juta pengguna.

TikTok pun kemudian membantah tudingan tersebut, dan menantang Pemerintahan Trump untuk melakukan petisi.***

Editor: Y. Dody Luber Anton

Sumber: Reuters ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x