Polisi Kembali Gagalkan Penyelundupan Satwa Dilindungi

- 25 November 2020, 17:56 WIB
Barang bukti satwa dilindungi yang akan diselundupkan dari Banjarmasin ke Surabaya
Barang bukti satwa dilindungi yang akan diselundupkan dari Banjarmasin ke Surabaya /Humas Polri/Tribrata News

Atas perbuatannya, Alex kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) huruf a dan c Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.

 

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan bahwa Alex ditetapkan menjadi tersangka karena tidak dapat menunjukkan surat-surat resmi satwa dilindungi tersebut.

"Karena saat akan dilakukan penangkapan, orang ini tidak bisa menunjukkan surat-surat resmi," katanya. ***

Halaman:

Editor: M. Reinardo Sinaga

Sumber: Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah