Polisi Kembali Gagalkan Penyelundupan Satwa Dilindungi

- 25 November 2020, 17:56 WIB
Barang bukti satwa dilindungi yang akan diselundupkan dari Banjarmasin ke Surabaya
Barang bukti satwa dilindungi yang akan diselundupkan dari Banjarmasin ke Surabaya /Humas Polri/Tribrata News

WARTA PONTIANAK - Polda Jawa Timur berhasil menggagalkan aksi penyelundupan ratusan satwa dilindungi yang berasal dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Dikutip Warta Pontianak dari Tribrata News pada Rabu 25 November 2020, Direktur Polairud Polda Jatim Kombes Pol Arnapi mengungkapkan bahwa penangkapan pelaku berawal dari dari giat pemeriksaan Tim Intel Air Polda Jatim di KMP Mutiara Ferindo 5 yang bersandar di Pelabuhan Tanjung Perak.

Dalam pemeriksaan tersebut, Tim Intel Air menemukan beberapa jenis burung di antaranya 205 ekor cucak hijau dalam kondisi hidup, dan 20 ekor cucak hijau yang sudah mati.

"Tim Intel Air bekerja sama dengan BKSDA Jatim telah melakukan pemeriksaan di KMP. Mutiara. Dari pemeriksaan itu ditemukan beberapa jenis burung dilindungi undang-undang yang dikirim dari Banjarmasin ke Surabaya," ujarnya melalui keterangan pers yang diterima di Surabaya, Selasa 24 November 2020.

Baca Juga: Kapolda Metro Jaya: Banjir dan Pilkada, Tantangan Berat TNI dan Polri

Selanjutnya, ada 96 ekor burung murai batu masih hidup dan tiga ekor lainnya sudah mati, 20 ekor burung kacer, dan 80 ekor burung kapas tembak.

Warga Banjarmasin berinisial MH alias Alex (32) diringkus di Pelabuhan Jamrud Selatan, Tanjung Perak, Surabaya, Minggu 22 November 2020, pukul 23.00 WIB.

Baca Juga: Enam Petugas Kesehatan di Puskesmas Lingga Terkonfirmasi Positif Covid-19

"Untuk mengelabui petugas di lapangan, tersangka ini pintar, dia membungkus burung burung itu menggunakan boks kardus dan boks plastik kotak. Namun, atas kesigapan petugas di lapangan, anggota bisa menangkap tersangka dan menyita barang bukti," paparnya.

Halaman:

Editor: M. Reinardo Sinaga

Sumber: Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x