Kewenangan Pemerintah untuk Memutus Internet Harus Dibatasi

- 15 Desember 2020, 21:39 WIB
Sidang uji materiil di Mahkamah Konstitusi terkait Undang – Undang No. 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaski Elektronik (UU ITE)
Sidang uji materiil di Mahkamah Konstitusi terkait Undang – Undang No. 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaski Elektronik (UU ITE) /Istimewa/

WARTA PONTIANAK -  Sidang Perkara Nomor: 81/PUU-XVIII/2020 tentang permohonan uji materiil Pasal 40 ayat (2b) Undang – Undang No. 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaski Elektronik (UU ITE) kembali berlanjut, Selasa, 15 Agustus 2020.

Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan dua saksi ahli dari Pihak Pemohon Koalisi Masyarakat Sipil, yaitu Dr. Herlambang P. Wiratraman, S.H., M.A. selaku Ahli bidang hak asasi manusia dan Dr. Oce Madril, S.H., M.A. Ahli bidang hukum administrasi negara.

Oce Madril dalam persidangan mengatakan, wewenang pemerintah untuk memutus akses elektronik sebagaimana diatur dalam pasal 40 ayat (2b) UU ITE merupakan sebuah wewenang untuk melakukan perbuatan/tindakan hukum.

Baca Juga: UAS dan Ustaz Tengku Zulkarnain Mengundurkan Diri Sebagai Ulama, Ini Faktanya

Sebab, pelaksanaan kewenangan tersebut dapat menimbulkan hak dan kewajiban serta berkonsekuensi hukum (dampak hukum) bagi pihak-pihak tertentu (individu atau badan hukum).

“Perlunya sebuah ketentuan yang mewajibkan adanya penerbitan sebuah ketetapan/keputusan tertulis sebelum pemerintah melakukan pemutusan akses,” ungkap Oce dalam siaran pers yang diterima Warta Pontianak.

Menurut Oce Madril, pelaksanaan wewenang Pemerintah untuk memutus akses elektronik seharusnya didahului dengan adanya sebuah penerbitan keputusan pemerintahan. Hal tersebut dimaksudkan untuk menjamin adanya pelaksanaan kewenangan yang berdasarkan prinsip good governance, due process of law, memberikan kepastian hukum (legal certainty), perlindungan terhadap hak asasi manusia, dan pencegahan penyalahgunaan wewenang (abuse of power).

Baca Juga: Benarkah Pemerintah Resmi Membubarkan 6 Ormas: HTI, ANNAS, JAT, MMI, FUI dan FPI? Ini Faktanya

Perwakilan masyarakat sipil, Herlambang P. Wiratraman di depan sidang menegaskan pentingnya perlindungan hak – hak digital sebagai bentuk hak atas kebebasan berekspresi, kebebasan pers dan hak atas informasi yang telah tegas dijamin dalam UUD RI 1945.

Halaman:

Editor: M. Reinardo Sinaga


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x