Baca Juga: Surat Swab PCR dan Antigen Sering Dipalsukan? Bamsoet Usulkan Beri Hologram
Dengan surat palsu tersebut, SR menjual kepada calon pekerja migran dari harga Rp500 Ribu sampai Rp700 Ribu. Untuk saat ini, WN masih termasuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Kasus ini sedang kami proses dengan tuntas dan profesional tentunya. Sekarang sudah masuk ke tahap penyidikan. Akan terus kami kembangkan dan koordinasikan dengan JPU untuk kami kawal kasusnya hingga tuntas P21. Kami berharap tidak ada lagi pelaku baru lainnya yang berani mencoba - coba melakukan hal yg serupa. Tentunya instansi berwenang untuk mengecek kelengkapan dokumen-dokumen tersebut pasti akan lebih diperketat lagi dan teliti,” ungkap AKP Budi Hartono, Kapolsek KKP Polresta Barelang, Jumat, 15 Januari 2021.
Baca Juga: Syarat PCR Swab Diperpanjang, Harisson : Kasus Di luar Kalbar Meningkat Signifikan
Budi mengatakan, SR dan WN melanggar Pasal 263 atau Pasal 266 KUHPidana yang diancam pidana penjara paling lama tujuh tahun.***