WARTA PONTIANAK – Baru – baru ini Pengadilan Negri Pontianak telah memberikan izin kepada penyidik kasus korupsi ASABRI dari Kejaksaan Agung RI untuk melakukan penyitaan aset milik Benny Tjokrosaputro selaku tersangka kasus korupsi ASABRI.
Pada kamis 25 Maret 2021, Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan tindakan penyitaan barang bukti perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT. ASABRI.
Aset – aset yang berhasil disita yakni berupa enam bidang tanah dan juga bangunan di atasnya yang dimiliki atau berkaitan dengan tersangka Benny Tjokrosaputro.
Baca Juga: Sita Tanah dan Bangunan 1.042 Meter di Pontianak, Kejagung: Korupsi PT Asabri
Bangunan tersebut merupakan sebuah bangunan permanen yaitu Hotel Maestro Pontianak dan Matahari Mall Pontianak . Hal ini pun bisa dilihat dari postingan instagram resmi dari kejaksaan Republik Indonesia @kejaksaan.ri pada tanggal 27 Maret 2021.
Lihat postingan ini di Instagram
Aset milik atau yang berkaitan dengan tersangka Benny Tjokrosaputro yang masih dalam proses untuk disita oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) berupa tiga hampatan bidang tanah seluas kurang lebih 833 HA yang terletak di Desa Peniti Luar, Desa Sungai Purun Besar, dan Desa Sungai Burung Kabupaten Mempawah.
Baca Juga: Kejagung Sita 17 Unit Bus Terkait Kasus Korupsi Asabri