Kejagung Sita 17 Unit Bus Terkait Kasus Korupsi Asabri

- 24 Februari 2021, 18:42 WIB
Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).
Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI). /Dok. Kejaksaan RI.

WARTA PONTIANAK - Sebanyak 17 bus disita Kejaksaan Agung terkait dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri, pada Selasa 23 Februari 2021 malam.

Adapun aset yang disita berupa 17 unit bus dari sebuah garasi di wilayah Simo, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.

Baca Juga: Usut Korupsi Asabri, Jagung: Yang Beking Kita Sikat!!!

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali Muhammad Anshar Wahyudin mengungkapkan pihaknya kedatangan tim penyidik dari Kejagung.

Para tersangka, terdiri atas tujuh orang dan datang terkait perkara dugaan korupsi PT Asabri dengan tersangka Letjen TNI (Purn) Sonny Widjaja. Tim penyidik Kejagung pun memeriksa dua saksi.

"Kemudian pada malam harinya sekitar pukul 21.46 WIB sampai selesai. Tim melakukan penyitaan 17 bus pariwisata Restu Wijaya yang bertempat di garasi bus PT Restu Wijaya Simo," ungkap Anshar, dalam siaran persnya, Rabu 24 Februari 2021.

Baca Juga: Korupsi Rp22 T di Asabri, Mahfud MD: Prajurit TNI dan Polri Tak Perlu Khawatir

Sementara itu, 17 bus itu dititipkan di garasi bus DAMRI, di Palur, Kabupaten Karanganyar. Sedangkan untuk kelanjutan dari penyitaan itu, pihaknya tidak dapat menyampaikan lebih detail.

Alasannya, penyidikan dilakukan langsung oleh Kejagung. Termasuk untuk saksi yang diperiksa, pihaknya tidak mengetahui secara pasti. Dalam hal ini pihaknya hanya memfasilitasi lokasi pemeriksaan.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x