KEPAL: Undang-Undang Ciptaker Inkonstitusional Sejak Proses Pembentukannya

- 19 November 2020, 16:59 WIB
Ilustrasi UU Ciptaker
Ilustrasi UU Ciptaker /

“Hal ini bisa dibuktikan dengan adanya surat dari Pemerintah Indonesia yang dicatat di WTO dengan nomor WT/DS477/21/Add.13, WT/DS478/21/Add.13 pada 18 Februari 2020 yang pada pokoknya akan mengubah 4 (empat) Undang-Undang Nasional melalui Undang-Undang Cipta Kerja agar sesuai dengan ketentuan World Trade Organization (WTO). Empat Undang-Undang itu diantaranya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Hortikultura, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan hewan,” tulis KEPAL.

Dalam kesempatan kali ini pun, KEPAL menilai, banyak dari elemen masyarakat yang berjuang agar Undang-undang Cipta Kerja ini dapat berjalan sesuai kontitusional yang ada. Undang-undang ini dinilainya tidak memiliki landasan yang cukup kuat.

“Selain mengandung banyak masalah pada aspek materiil, bagi ormas-ormas tani, nelayan, pegiat pendidikan serta elemen masyarakat sipil lain yang aktif memperjuangkan hak-hak konstitusional, bahwa UU CK tidak cukup memiliki landasan hukum yang kuat karena tidak memenuhi syarat-syarat tahapan berdasarkan pembentukan peraturan perundangan. Dengan kata lain UU CK adalah inskonstitusional karena tidak memiliki dasar pembentukan hukum yang layak dan memadai dalam proses pembentukannya,” sebut KEPAL.

Baca Juga: Khawatir Menyusui Saat Pandemi? Ibu Tak Perlu Takut Lagi, Ini Faktanya

Di antara penyimpangan yang nampak dalam proses pembentukan UU CK tersebut adalah tidak tercerminnya keterbukaan dan partisipasi dari seluruh elemen masyarakat yang berkepentingan.

Bahkan praktik buruk proses legislasi Undang-Undang ini tidak berhenti pada saat disahkan oleh DPR RI saja, namun pasca diundangkan juga masih mengandung kesalahan perumusan yang berdampak pada substansi pasal yang dikandungnya. Keadaan cacat formil yang melekat pada UU CK tersebut tak pelak dapat melahirkan rantai ketidakadilan dan ketidakpastian hukum dalam penyelenggaraannya.***

Halaman:

Editor: M. Reinardo Sinaga


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah