KEPAL: Undang-Undang Ciptaker Inkonstitusional Sejak Proses Pembentukannya

- 19 November 2020, 16:59 WIB
Ilustrasi UU Ciptaker
Ilustrasi UU Ciptaker /

WARTA PONTIANAK - Undang-Undang Cipta Kerja (UU CK) yang resmi disahkan dan ditandatangani oleh Presiden pada tanggal 2 November 2020 sebagai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dinilai mengubah banyak materi pasal dari sejumlah Undang-Undang lintas-sektoral yang di antaranya juga mencakup sektor terkait ketenagakerjaan, pertanahan, perkebunan, pertanian, nelayan, pendidikan dan UMKM.

Komite Pembela Hak Kontitusional (KEPAL), mengatakan perubahan serta penghapusan pada pasal-pasal yang ada di dalam Undang-undang tersebut akan menuai sejumlah masalah.

“Perubahan dan termasuk juga penambahan dan penghapusan atas pasal-pasal pada sejumlah Undang-undang asal untuk selanjutnya dikemas dalam satu materi Undang-Undang spesial bertajuk Cipta Kerja tersebut tak pelak dapat memantik masalah yang serius, mengingat perubahan-perubahan materi tersebut serta merta mempengaruhi muatan, landasan filosofis dan arah dari kebijakan dalam sektor-sektor terkait,” seperti dalam keterangan tertulis yang diterima Warta Pontianak, Kamis 19 November 2020.

Baca Juga: Jungkalkan China, AS Mulai Pepet Musuh Lamanya Vietnam

Selanjutnya, segala bentuk campur tangan pemerintah dalam mengintegrasikan yang mencakup berbagai sistem dengan nuansa bisnis dan investasi dinilai akan menghambat kemajuan diberbagai sektor.

“Upaya pemerintah untuk mengintegrasikan sistem pertanian, perkebunan, perikanan, pangan, pertanahan, air hingga pendidikan ke dalam sistem pasar yang longgar dan sangat kental nuansa bisnis dan investasi sebagaimana dalam UU CK dikhawatirkan justru berdampak menghambat pemajuan sektor-sektor tersebut selaras dengan cita-cita pembangunan nasional yang didasarkan pada mandat UUD 1945, dan sebaliknya dapat semakin memundurkan semangat kedaulatan serta terlindunginya hak-hak warga negara di dalamnya,” dalam keterangan pers tersebut.

Baca Juga: [Pilkada 2020] Diingat Ya! Pilkada Bukan Ajang Dagang Kewenangan

KEPAL menegaskan, UU Cipta Kerja merupakan produk yang dipaksa disahkan sehingga melanggar tata peraturan perundang-undangan yang ada. Bahkan Pemerintah Indonesia meminta kepada Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia untuk segera melakukan pembahasan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja dalam prolegnas prioritas tahunan.

Latar belakang yang membuat pemerintah meminta hal tersebut dikarenakan adanya desakan dari World Trade Organization (WTO) untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja.

Halaman:

Editor: M. Reinardo Sinaga


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x