[Pilkada 2020] LSM Laporkan Seorang Bupati ke Bawaslu Akibat Langgar Ketentuan

- 20 November 2020, 18:29 WIB
Logo Bawaslu
Logo Bawaslu /

Baca Juga: Terseret Banjir Sepanjang 4 Kilometer, Seorang Pengendara Sepeda Motor Ditemukan Tewas

Yunizal mengatakan, Pasal 71 (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota berbunyi; Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri. Kemudian Pasal 71 ayat (5) berbunyi; Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) yang bukan petahana diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Untuk dugaan tindak pidana pemilu, kasus akan diproses jika terbukti adanya tindak pidana, status kasus tersebut akan ditingkatkan ke tahap penyidikan. Kalau terpenuhi unsur-unsur tindak pidana, maka akan dilimpahkan ke kepolisian. Sedangkan bila tidak terpenuhi, maka pelanggaran itu tidak bisa ditindaklanjuti," tuturnya. ***

Halaman:

Editor: M. Reinardo Sinaga


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah