Gus Yaqut Resmi Tanda Tangani Larangan Salat Jumat, Ini Faktanya

- 25 Februari 2021, 10:57 WIB
Ilustrasi pelaksanaan Salat Jumat
Ilustrasi pelaksanaan Salat Jumat //Asep MS/KP

WARTA PONTIANAK - Sebuah video di Facebook yang menjelaskan bahwa Menteri Agama, Gus Yaqut telah resmi menandatangani surat larangan pelaksanaan Salat jumat bagi warga yang beragama muslim. Alhasil video tersebut menjadi viral di dunia maya.

Bahkan video tersebut menampilkan sebuah interaksi antara salah satu warga yang menolak ditertibkan oleh pihak berwenang.

Baca Juga: BSU BPJS Ketenagakerjaan Segera Ditransfer Lagi ke 294.160 Rekening Penerima Seperti Berikut

Adapun narasi yang tertulis dalam unggahan video yang diunggah dalam akun Facebook Raja Angkasa, sebagaimana berikut:

“Menteri PKI. Astaghfirullah. Surat larangan salat jumat sudah di tanda tangani Menteri Agama.”

Faktanya, setelah ditelusuri bahwa klaim yang menyatakan bahwa Menteri Agama, Gus Yaqut telah menandatangani surat larangan salat jumat adalah hoaks.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 12 Ditutup Besok, Pendaftar Dipastikan Lolos

Video tersebut seperti diberitakan Kabar Besuki berjudul "Menteri PKI, Surat Larangan Sholat Jumat Sudah Ditandatangani Gus Yaqut, Cek Fakta Ini" tidak ada surat dari Menteri Agama tentang pelarangan salat jumat. Padahal, surat yang ditampilkan di dalam video tersebut ternyata bukan surat larangan pelaksanaan salat jumat oleh Menteri Agama.

Surat tersebut ternyata merupakan Surat Edaran Walikota Kupang Nomor: 005/HK.188.45.443.1/1/2021 tertanggal 25 Januari 2021 tentang peningkatan kewaspadaan dalam rangka pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat untuk mengendalikan dan meminimalkan penularan transmisi lokal Covid-19 di Kota Kupang.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Kabar Besuki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x