Ini Cara Mengisi SPT Pajak Secara Online yang Benar Sesuai Aturan

- 24 Februari 2021, 18:30 WIB
Ilustrasi foto: Online-pajak.com membuat kita lebih efisien dan mudah mengelola perpajakan lewat fiturnya yang beragam
Ilustrasi foto: Online-pajak.com membuat kita lebih efisien dan mudah mengelola perpajakan lewat fiturnya yang beragam /DOK. Online-Pajak.Com

WARTA PONTIANAK - SPT pajak secara online bisa dilakukan dengan persyaratan wajib pajak (WP) harus mempunyai surat elektronik (email) ataupun nomor ponsel yang aktif dan mengaktifkan EFIN (electronic filing identification number) yang bisa diurus di kantor pelayanan pajak.

Baca Juga: Masjid di Kota Batam Diizinkan Gelar Tarawih Berjamaah di Masa Pandemi COVID-19

Tahap selanjutnya yaitu mempersiapkan dokumen yang wajib diunggah dan untuk pelaporan SPT Masa PPh 21 secara online digabungkan menjadi satu file dalam format PDF.

Adapun dokumen itu antara lain, surat keterangan domisili (certificate of domicile) apabila juga terdapat pemotongan PPh 26; bukti pembayaran bank jika status pajak terutang kurang bayar; dan surat setoran pajak apabila terdapat pemotongan PPh 21 final.

Berikutnya, wajib pajak mengunjungi situs DJP di djponline.pajak.go.id dan isi nomor pokok wajib pajak (NPWP), kata sandi (password), dan kode keamanan yang tercantum dalam situs resmi.

Kemudian, masuk ke situs resmi Ditjen Pajak yaitu pajak.go.id dan klik kolom "eFiling Pelaporan SPT Elektronik" kemudian muncul pemintaan login seperti halnya pada tahapan di djponline.pajak.go.id.

Agar langsung pelaporannya, pilih menu "Buat SPT" dan agar memudahkan pengisian maka wajib pajak bisa mengklik "SPT 1770 S dengan panduan" warna merah yang berada di bagian bawah dari "Formulir SPT". "SPT 1770 S dengan panduan" ini berisi 18 langkah pengisian.

Baca Juga: Duh, Gabungan Dua Varian Virus Corona Bisa Membentuk Varian Baru

Isi pertanyaan yang termuat di dalam formulir yang ada. Misalnya, mengisi tahun pajak dari SPT yang akan dilaporkan, jika sudah selesai maka klik langkah berikutnya.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah