BSU BPJS Ketenagakerjaan Segera Ditransfer Lagi ke 294.160 Rekening Penerima Seperti Berikut

- 25 Februari 2021, 05:50 WIB
Menaker Ida Fauziyah akan mengupayakan BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji termin III cair di tahun 2021
Menaker Ida Fauziyah akan mengupayakan BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji termin III cair di tahun 2021 /Tangkapan layar Instagram Kemnaker/ANTARA/WARTA PONTIANAK

WARTA PONTIANAK - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan segera menyalurkan dana sisa pembayaran Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi gaji kepada pekerja/ karyawan atau buruh yang belum menerimanya pada tahun 2020 lalu.

Diperkirakan dana sisa BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji akan ditransfer ke 294.160 rekening penerima yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyebut, Kemnaker akan segera mengupayakan pembayaran dana sisa BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji kepada pekerja yang terdaftar sebagai penerimanya di gelombang 1, namun belum menerimanya pada gelombang 2.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 12 Resmi Dibuka, Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan dan Bansos Tak Boleh Daftar

"Realisasi kita sudah 98,92 persen, jadi sudah hampir 100 persen. Ada sedikit yang karena kita sudah tutup buku harus dikembalikan pada kas negara, jika memang sudah memenuhi syarat kami akan ajukan kembali ke Kementerian Keuangan untuk bisa diproses," kata Menaker Ida Fauziyah.

Sebelumnya, Kemnaker menemukan kendala dalam menyalurkan BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji kepada pekerja yang terdaftar sebagai penerima pada gelombang 1 tahun 2020 lalu. Kendala tersebut, tak lain bersumber dari rekening penerima.

Baca Juga: BSU BPJS Ketenagakerjaan Diberikan Terbatas di Tahun 2021, Menaker Ida Sebut Hanya Pekerja Ini yang Dapat

Untuk itulah, Kemnaker bersama Himpunan Bank Negara (Himbara) melakukan rekonsiliasi data penerima agar mendapatkan hasil yang riil dan valid.

Apabila data penerima telah memenuhi persyaratan, maka Kemnaker akan segera mengusulkan data tersebut agar segera diproses pencairan dananya.

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x