WARTA PONTIANAK - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi gaji kepada pekerja/ karyawan atau buruh pada tahun 2021
Daftar penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji nantinya akan diberikan kepada pekerja yang belum menerimanya.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, telah mengusulkan anggaran dana sisa pembayaran BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji untuk pekerja yang belum menerimanya pada gelombang 2.
"Realisasi kita sudah 98,92 persen, jadi sudah hampir 100 persen. Ada sedikit yang karena kita sudah tutup buku harus dikembalikan pada kas negara, jika memang sudah memenuhi syarat kami akan ajukan kembali ke Kementerian Keuangan untuk bisa diproses," kata Menaker Ida Fauziyah.
Adapun, daftar penerima akan menyasar ke penerima gelombang 1, namun belum menerimanya pada gelombang 2.
Kemnaker mencatat daftar penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji pada tahun ini terbatas, dan hanya berjumlah 294.160 pekerja.
Penyaluran dilakukan secara terbatas ke pekerja, dikarenakan BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji tidak dialokasikan pemerintah ke dalam APBN 2021.