Menkeu: Alokasi Anggaran di Kesehatan dan Sosial Ekonomi Dinilai Baik

- 1 Desember 2020, 20:21 WIB
Menteri Keuangan, Sri Mulyani
Menteri Keuangan, Sri Mulyani /Biro Pers/Sekretariat Presiden

Terutama untuk membantu masyarakat yang kehilangan pekerjaan juga karena berbagai program seperti padat karya, insentif di bidang perumahan dan juga bidang pariwisata yang mengalami tekanan yang cukup besar agar mereka mampu bertahan atau paling tidak meringankan beban akibat menurunnya omzet dengan adanya Covid ini.

“Kita juga akan terus mendorong kegiatan Kementerian lembaga termasuk di bidang ketahanan pangan yang merupakan salah satu pilar penting di dalam menjaga stabilitas kita selama Covid maupun sesudah Covid,” ujar Menkeu.

Untuk insentif usaha, lebih dari 214 ribu pelaku usaha telah mendapatkan insentif dengan rincian untuk Pajak Penghasilan (PPh) 21 atau pajak gaji karyawan ditanggung pemerintah sebanyak Rp2,99 triliun untuk 131 ribu wajib pajak (WP). Pembebasan PPh 22 impor senilai Rp11,05 triliun untuk 14.600 WP dan pengurangan angsuran PPh 25 senilai Rp17,18 triliun untuk 66.300 WP. Selanjutnya, pengembalian pendahuluan angsuran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp4,32 triliun untuk 2.200 WP dan penurunan tarif PPh Badan senilai Rp10,87 triliun.

Baca Juga: Hadapi Tantangan Masa Depan, Remaja Indonesia Butuh Keterampilan Abad ke-21

“Dengan adanya dukungan insentif ini wajib pajak bisa diringankan. Mereka mendapatkan bantuan ini dan merasakan adanya dampak dari sisi bagaimana mereka harus menghadapi jumlah karyawan yang harus dikurangi jam kerjanya atau dari sisi income atau jumlah upah yang harus dibayarkan. Selain itu,  juga dalam menghadapi tantangan dimana penjualannya menjadi lebih menurun. Inilah yang kita lakukan menggunakan instrumen APBN untuk membantu masyarakat kita,” tutup Menkeu.***

Halaman:

Editor: M. Reinardo Sinaga

Sumber: Kemenkeu


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x