Terapkan Standar Tertinggi Antikorupsi, OJK Raih 2 Penghargaan KPK

- 16 Desember 2020, 21:03 WIB
Daftar penghargaan yang diterima sebagai pemenang UPG Terbaik 2020, OJK salah satunya
Daftar penghargaan yang diterima sebagai pemenang UPG Terbaik 2020, OJK salah satunya /Humas OJK/Warta Pontianak/

WARTA PONTIANAK - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali meraih dua penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai instansi dengan Sistem Pengendalian Gratifikasi Terbaik kategori kementerian dan lembaga serta penghargaan Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Terbaik tahun 2020.

Dua penghargaan tersebut diterima Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso pada peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2020 di Jakarta, Rabu yang juga dihadiri secara vitual oleh Presiden Joko Widodo.

Penghargaan di bidang sistem pengendalian gratifikasi terbaik merupakan yang kelima kali secara berturut-turut diterima OJK sejak tahun 2016.

Sedangkan penghargaan untuk pengelolaan LHKPN terbaik merupakan yang keempat kalinya sejak pertama diterima pada 2017.

Baca Juga: OJK Keluarkan Peraturan Perpanjangan Kebijakan Stimulus Covid-19

Dalam kesempatan tersebut, Wimboh Santoso menjelaskan bahwa Otoritas Jasa Keuangan memiliki komitmen yang tinggi untuk senantiasa menjaga terselenggaranya tata kelola yang baik di OJK dan di industri jasa keuangan.

“Ini merupakan komitmen kami untuk menerapkan standar tertinggi terhadap etika dan tingkat integritas oleh seluruh Insan OJK dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya baik di Kantor Pusat maupun Kantor OJK yang beroperasi di seluruh Indonesia,” katanya dalam keterangan pers yang diterima Warta Pontianak, Rabu 16 Desember 2020.

Wimboh menjelaskan, bahwa OJK bertindak proaktif untuk dapat mencegah dan menghindari perilaku yang koruptif dalam bentuk apapun, termasuk gratifikasi dengan pendekatan tanpa toleransi (zero tolerance) terhadap perilaku memberikan dan atau menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun.

Baca Juga: OJK Kalbar Bantu Pembangunan Fasilitas Belajar untuk Panti Asuhan Amal Jariyah di Rasau Jaya

OJK juga terus memonitor risiko penyuapan, gratifikasi dan korupsi secara berkala dan konsisten serta juga memastikan bahwa semua perangkat pencegahan dan penindakan tindakan penyuapan, gratifikasi dan korupsi telah diimplementasikan dengan baik oleh seluruh Insan OJK.

Halaman:

Editor: Ocsya Ade CP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x