Anda di-PHK Saat Pandemi? Ini Cara Hitung Hak Pesangon

- 29 Oktober 2020, 16:13 WIB
Ilustrasi Karyawan Di PHK
Ilustrasi Karyawan Di PHK /Pixabay/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK - Sejumlah buruh atau pekerja yang berstatus karyawan memilih mengundurkan diri (resign) dari tempat dia bekerja, bahkan banyak juga perusahaan yang terpaksa memutus hubungan kerja dengan karyawannya atau PHK, di masa pandemi Covid-19.

Salah satu alasannya adalah perusahaan terdampak dari pandemi Covid-19, yang membuat pendapatan perusahaan berkurang, dan akhirnya beberapa karyawan terpaksa di-PHK. 

Baca Juga: Update Kasus Corona 29 Oktober 2020 di Indonesia

Lantas, apakah karyawan yang di-PHK atau mengundurkan diri berhak mendapat pesangon?

Menurut, Ketua Korwil Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Provinsi Kalimantan Barat, Suherman mengatakan, untuk karyawan yang di-PHK berhak mendapat pesangon dari perusahaan tempat dia bekerja. Hal itu telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan pasal 156.

Baca Juga: Tak Mau Dompetnya Kosong, Residivis Ini Kembali Ditangkap Polisi karena Mencuri
 
"Berapa bulan dia mendapat uang pesangonnya, itu tergantung masa kerjanya. Kalau di Undang-Undang 13 tahun 2003, sudah diatur itu. Inilah yang menjadi polemik di Omnibus Law. Pengurangan dari 32 kali, jadi 25 kali. 19 dibayar perusahaan, 6 kali dari pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan, yaitu melalui jaminan kehilangan pekerjaan," jelasnya, Kamis 29 Oktober 2020.

Sedangkan pesangon untuk tenaga kerja kontrak ditegaskan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 100.

"Misalnya dia 1 tahun kontrak, atau dalam perjalanan dia baru bekerja 5 atau 6 bulan, maka 6 bulannya yang dibayar dikalilkan upahnya," papar Herman. 

Namun, jika karyawan berhenti bekerja atas kemauan sendiri (resign), maka dia tidak mendapat pesangon.

Halaman:

Editor: M. Reinardo Sinaga


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah