Update Kasus Prostitusi Artis TA, Polisi Tetapkan 3 Tersangka yang Miliki Peran Berbeda

18 Desember 2020, 22:52 WIB
Polda Jabar menetapkan tiga tersangka kasus prostutusi online yang diduga melibatkan artis TA. /Mudanesia/Setiono

WARTA PONTIANAK - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat menetapkan 3 orang tersangka yang diduga sebagai muncikari kasus prostitusi artis berinisial TA.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi Erdi A Chaniago, mengatakan 3 orang tersangka muncikari itu berinisial RJ (44 tahun), AH (40), dan MR (34).

Mereka dikatakan Erdi, memiliki peran yang berbeda-beda. Sedangkan TA, setelah diamankan di Bandung pada Kamis 17 Desember 2020, kini dia dinyatakan sebagai saksi korban.

Baca Juga: Ini Video Basah-Basahan Tania Ayu yang Tembus Ditonton 31 Juta Kali

"Kami Direktorat Reserse Kriminal Khusus berhasil mengungkap praktik prostitusi yang terjadi di hotel di Bandung. Ini berawal dari para penyidik yang ada di Subdit Siber berpatroli siber. Nah ditemukan adanya satu praktik prostitusi online," kata Edi, di Bandung, Jumat, 18 Desember 2020 sebagaimana diberitakan cirebonraya.pikiran-rakyat.com berjudul Polda Jabar Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Prostitusi Artis TA.

Erdi menjelaskan, RJ dan AH diduga berperan sebagai orang yang mengiklankan secara daring sejumlah artis untuk bisnis prostitusi.

Sedangkan MR alias Alona diduga berperan sebagai orang yang memiliki jaringan dengan sejumlah artis-artis yang bakal dipergunakan jasa prostitusi kepada para pelanggan.

Baca Juga: Viral di TikTok, Ini Lirik Lengkap Lagu ‘Ampun Bang Jago’

"Yang bersangkutan (MR) punya jaringan yang sangat luas sekali, bisa dikatakan seluruh Indonesia," katanya.

Pihaknya juga kini masih mendalami dugaan sejumlah artis lainnya yang terlibat prostitusi selain TA.

Menurut dia, sejumlah artis itu diiklankan melalui laman di internet yang berinisial BM. Adapun dari peristiwa tangkap tangan pada sebuah hotel di Bandung, yang melibatkan artis TA, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti kartu kredit, kartu ATM, dan alat kontrasepsi.

Baca Juga: Catatan Penting untuk Buku Putih Penanganan Covid-19, Doni: Belum Tahu Kapan Pandemi Berakhir

"Yang jadi permasalahan, yang menguatkan adalah adanya alat kontrasepsi kemudian ada pembayaran dan ada muncikari dan korbannya, nah ini rangkaian kejahatan ini sudah kita dapatkan sebagai alat buktinya," kata dia.

Dari dugaan kasus protitusi artis berinisial TA itu, polisi menyangkakan tiga orang yang diduga sebagai muncikari itu dengan sejumlah pasal. Di antaranya pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1 UUNomor 16/2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.

Dan atau pasal 12 UU Nomor 21/2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. "Hukumannya terancam penjara maksimal enam sampai 15 tahun penjara," tegas Erdi. ***

Editor: Ocsya Ade CP

Sumber: Cirebon Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler