Tersandung Kasus Narkoba, Fico Fachriza Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

14 Januari 2022, 18:51 WIB
Komika Fico Fachriza jadi tersangka memakai baju tahanan. /PMJ News/ Yeni

WARTA PONTIANAK - Komedian tanah air, Fico Fachriza tersandung kasus narkoba. Ia kedapatan mengkonsumsi narkoba jenis tembakau sintetis.

Ketiak diperiksa polisi, Fico Fachriza mengaku telah mengkonsumsi narkoba sejak 2016 silam karena untuk keperluan tidur.

"Yang bersangkutan dipersangkakan melanggar UU Nomor 35 Tahun 3009 tentang Narkotika, pasal yang dipersangkakan Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 27 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun, dan paling lama 12 tahun," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Endra Zulpan, Jumat 14 Januari 2022.

Baca Juga: Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Banten Sore Ini, Dampaknya Terasa Hingga ke Jakarta dan Tangerang

Menurutnya, dalam pasal 112 menyatakan setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun'.

Fico Fachriza diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Meteo Jaya di rumahnya, kawasan Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat, pada Kamis 13 Januari 2022 sekitar pukul 18.15 Wib malam kemarin.

Zulpan menyebut, penangkapan Fico Fachriza berawal dari adanya laporan mengenai dugaan penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga: Puncak Omicron Diprediksi Awal Februari 2022, Masyarakat Diminta Waspada dengan Perketat Prokes

"Pengungkapan ini berawal dari laporan yang kita terima terkait dugaan penggunaan narkitika tembakau sintetis yang bersangkutan," ucapnya.

Penyidik kemudian melakukan penangkapan dirumah Fico serta melakukan penggeledahan dan mengamankan barang bukti nakoba tembakau sintetis.

"Ditemukan satu bungkus rokok (berisi) tembakau sintetis 1,45 gram," ujarnya.

Fico Fachriza juga mengaku bahwa barang haram tersebut dibeli melalui media sosial Instagram seharga Rp300 ribu. Selain itu, polisi pun masih memburu penjual tembakau tersebut.

"Tentunya kasus ini tidak berhenti di Fico saja karana masih ada pihak lain yang kami terus lakukan pengejaran," ujarnya.

Disclaimer : sebelumnya artikel ini telah tayang di Pikiran Rakyat dengan judul Resmi Jadi Tersangka, Fico Fachriza Terancam Penjara Paling Berat 12 Tahun.***

 

Editor: Y. Dody Luber Anton

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler