Jadi Brand Ambrassador DNA Pro, Ivan Gunawan Kembalikan Uang Sekoper ke Bareskrim

14 April 2022, 21:29 WIB
Ivan Gunawan usai jalani pemeriksaan terkait DNA Pro. /Tangkap layar YouTube Intens Investigasi/

WARTA PONTIANAK - Presenter Ivan Gunawan telah selesai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Kamis 14 April 2022.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri memeriksa Ivan Gunawan terkait dengan kasus investasi bodong robot trading DNA Pro. 

Dalam pemeriksaan, Ivan Gunawan mengaku sebagai brand ambassador robot trading DNA Pro dengan durasi kontrak selama tiga bulan. 

Baca Juga: Ivan Gunawan Bawa Koper Saat Diperiksa Bareskrim, Ditanya Isinya Apa? Jawabannya Begini

Dari kontrak tersebut, ia menyebut mendapatkan bayaran sebesar Rp1,090 miliar dari Rudys Group untuk mempromosikan robot trading DNA Pro melalui Instagram baik instastory maupun feed. 

Saat diperiksa, Ivan Gunawan dicecar dengan setidaknya puluhan pertanyaan oleh penyidik Bareskrim Polri. 

"Saya sudah menjawab 20 pertanyaan dengan sangat kooperatif. Hubungan saya dengan DNA Pro hanya sebagai ambassador yang awalnya dikontrak selama tiga bulan untuk konten Instagram," kata Ivan Gunawan di Jakarta, Kamis 14 April 2022.

Baca Juga: Selidiki Kasus DNA Pro, Rizky Billar dan Lesty Kejora Dijadwalkan Diperiksa Bareskrim Pekan Depan

Selain menjalani pemeriksaan, Ivan Gunawan juga menyerahkan bukti kontrak dan uang yang didapatkan sebagai brand ambassador dari robot trading DNA Pro. 

Adapun, uang yang ia serahkan ke penyidik Bareskrim Polri adalah sebesar Rp921,7 juta setelah dipotong dari pajak kontrak. 

"Karena rezeki yang Allah titipkan buat saya. Jadi total kontrak yang diberikan DNA Pro hari ini saya kembalikan kepada Bareskrim. Mungkin tidak etis saya sebutkan, silahkan tanya ke penyidik," sambungnya.

Baca Juga: Masjid Indonesia yang Dibangun Ivan Gunawan Bakal Jadi yang Terbesar di Uganda

Sebelumnya, Bareskrim Polri tengah mengusut kasus investasi bodong robot trading DNA Pro. Sejumlah publik figur ikut terlibat dalam promosi robot trading DNA Pro. 

Di antaranya, Ahmad Dhani, Ivan Gunawan, Billy Syahputra, DJ Putri Anna, Rizky Billar hingga Lesty Kejora.

Dalam kasus ini, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka kasus investasi bodong robot trading DNA Pro.***

Editor: Y. Dody Luber Anton

Tags

Terkini

Terpopuler