WARTA PONTIANAK – KIP Sekolah adalah program bantuan pemerintah yang ditujukan bagi siswa siswi dari jenjang pendidikan SD, SMP, dan SMA/SMK agar mereka bisa mengenyam pendidikan meski berasal dari keluarga kurang mampu.
Bantuan ini diberikan dalam bentuk uang tunai yang bisa digunakan untuk membantu meringankan biaya pendidikan siswa.
Siapa yang Bisa Menerima KIP Sekolah?
- Siswa Sekolah Negeri atau Swasta
Bantuan KIP Sekolah bisa diterima oleh siswa yang bersekolah di SD, SMP, dan SMA/SMK negeri maupun swasta, asalkan sekolah tersebut memiliki NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional).
- Keluarga Kurang Mampu
Program KIP Sekolah diperuntukkan bagi siswa yang berasal dari keluarga dengan perekonomian terbatas.
Untuk membuktikan kondisi ekonomi keluarga, orang tua atau wali siswa bisa menggunakan KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) atau PKH (Program Keluarga Harapan) yang sudah dimiliki.
Jika belum memilikinya, bisa juga mengajukan Surat Keterangan Tidak Mampu dari kelurahan setempat.
- Prestasi Akademik yang Baik (opsional)
Meskipun tidak selalu menjadi syarat utama, beberapa daerah mungkin mensyaratkan penerima KIP Sekolah untuk memiliki prestasi akademik yang baik.
Hal ini bertujuan untuk mendorong siswa agar terus giat belajar.
Baca Juga: Monev KIP 2023, 122 Badan Publik di Kalbar Ikut Ambil Bagian
Manfaat Bantuan KIP Sekolah
- Meringankan Biaya Pendidikan
Bantuan KIP Sekolah diberikan dalam bentuk uang tunai yang bisa digunakan untuk membeli keperluan sekolah seperti seragam, buku, alat tulis, dan tas.
Selain itu, bantuan ini juga bisa digunakan untuk biaya transportasi atau kegiatan penunjang pendidikan lainnya.
- Besaran Bantuan
Nominal bantuan KIP Sekolah berbeda-beda tergantung jenjang pendidikan. Berikut rinciannya:
Baca Juga: Profesi Dokter Dapat Bantuan Biaya Hidup Rp16,8 dari Program KIP Kuliah
Bantuan per siswa SD/MI/Paket A: Rp 450.000/tahun
Bantuan per siswa SMP/MTs/Paket B: Rp 750.000/tahun
Bantuan per siswa SMA/SMK/Paket C: Rp 1.000.000/tahun. ***