Memahami Tentang Sengketa Pemilu

31 Maret 2024, 20:00 WIB
Ilustrasi sengketa Pemilu 2024. /Pixabay/Steve Buissinne

WARTA PONTIANAK – Sengketa pemilu adalah sebuah perselisihan yang terjadi dalam proses penyelenggaraan pemilu, baik terkait dengan hasil maupun prosesnya.

Sengketa ini dapat muncul di berbagai tingkatan, mulai dari tingkat nasional hingga tingkat daerah, dan melibatkan berbagai pihak, seperti peserta pemilu, penyelenggara pemilu, dan Bawaslu.

Jenis Sengketa Pemilu

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), terdapat dua jenis sengketa pemilu:

Sengketa proses pemilu: Sengketa ini terjadi antara peserta pemilu dan/atau penyelenggara pemilu terkait dengan keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Sengketa ini dapat meliputi:

Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, atau pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Penetapan hasil pemilu

Keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota lainnya yang menimbulkan akibat hukum bagi peserta pemilu.

Contoh: Sengketa DCT Pileg 2024 di dapil Jawa Barat, di mana salah satu partai politik menggugat KPU karena tidak meloloskan caleg mereka.

Perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU): Perselisihan ini terjadi antara KPU dan peserta pemilu mengenai penetapan perolehan suara hasil pemilu secara nasional. PHPU hanya dapat diajukan terkait dengan penetapan perolehan suara yang dapat memengaruhi perolehan kursi peserta pemilu.

Baca Juga: Tegas, KPU Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK

Penyelesaian Sengketa Pemilu:

Mekanisme penyelesaian sengketa pemilu berbeda berdasarkan jenisnya:

Sengketa proses pemilu

Bawaslu dan/atau PTUN berwenang untuk menyelesaikan sengketa proses pemilu.

Di Bawaslu, penyelesaian sengketa proses pemilu dilakukan melalui dua tahap: mediasi dan ajudikasi.

Jika mediasi tidak berhasil, maka sengketa dilanjutkan ke tahap ajudikasi.

Putusan Bawaslu atas sengketa proses pemilu bersifat final dan mengikat.

Peserta pemilu yang tidak puas dengan putusan Bawaslu dapat mengajukan gugatan ke PTUN.

Contoh: Sengketa Pileg 2019 di dapil Jawa Tengah, di mana Bawaslu memutuskan untuk membatalkan hasil pemilu di beberapa TPS karena adanya pelanggaran.

Baca Juga: MK Akui Sudah Siap Menghadapi Sengketa Pemilu 2024

PHPU:

Mahkamah Konstitusi (MK) berwenang untuk menyelesaikan PHPU.

PHPU diajukan melalui mekanisme permohonan pengujian peraturan perundang-undangan.

Pemohon PHPU harus melampirkan bukti yang cukup untuk mendukung permohonannya.

MK memutus PHPU dengan mempertimbangkan bukti yang diajukan oleh pemohon dan termohon, serta mendengarkan keterangan saksi dan ahli.

Putusan MK atas PHPU bersifat final dan mengikat. ***

Editor: Yuniardi

Sumber: Rifqi Al Furqon

Tags

Terkini

Terpopuler