MK Akui Sudah Siap Menghadapi Sengketa Pemilu 2024

- 7 Maret 2024, 15:49 WIB
Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi
Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi /Fak Hukum UMSU

WARTA PONTIANAK - Mahkamah Konstitusi (MK) sudah siap menghadapi sengketa Pemilu 2024 terkait dengan banyaknya laporan dari berbagai pihak yang berkepentingan.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo. Ia mengatakan, lembaganya sudah siap menghadapi sengketa pemilu 2024. Apalagi, tahun ini terdapat lebih dari tiga pasangan Capres dan Cawapres yang mengikuti pemilu tahun ini.

Baca Juga: Ini Respons Kejagung Terkait Putusan MK Soal Syarat Pengurus Partai Jadi Jaksa Agung

"Sudah, kami sudah (Siap),” singkat Suhartoyo dalam diskusi pelatihan PHPU yang diselenggarakan Pusako di Bogor, Jawa Barat, Kamis 7 Maret 2024.

Ditambahkan, MK selalu mengadakan simulasi sengketa Pemilu setiap lima tahunan. Selain itu, Mahkamah Konstitusi juga memiliki gugus tugas yang menangani soal PHPU sebanyak ratusan pegawai.

"Itu kan sering liat tuh MK kan selalu mengadakan simulasi dan kami punya gugus tugas sekitar 600 an pegawai itu," urainya.

"Kalau Pilpres seperti yang sampaikan tadi tuh selama ini kan hanya satu pemohon. Karena hanya 2 pasang terus kan nah hari ini 3 pasang apakah akan ada lebih dari 1 pasang yang mengajukan gugatan atau tidak kami tidak tahu," lanjutnya.

Baca Juga: Pilkada Serentak Harus Tetap Digelar November 2024, MK: Tidak Boleh Diubah

Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden alias paslon dapat mengajukan permohonan PHPU kepada MK. Adapun batas waktunya maksimal tiga hari setelah KPU mengumumkan hasil Pilpres pada 20 Maret 2024.

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x