WARTA PONTIANAK - Akhirnya Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jabar menetapkan tiga orang tersangka yang diduga sebagai mucikari kasus prostitusi artis berinisial TA yang telah berhasila diamanakan oleh petugas kepolisian.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Erdi A Chaniago, di Bandung, menjelaskan bahwa tiga orang tersangka muncikari itu berinisial RJ (44), AH (40), dan MR (34). yang memiliki peran yang berbeda-beda, sedangkan artis TA kini dinyatakan sebagai saksi korban, Jumat, (18/12/20).
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Erdi A Chaniago menjelaskan tersangka RJ dan AH diduga berperan sebagai orang yang mengiklankan secara daring sejumlah artis untuk bisnis prostitusi.
Baca Juga: Update Kasus Prostitusi Artis TA, Polisi Tetapkan 3 Tersangka yang Miliki Peran Berbeda
Sedangkan MR alias Alona, kata Erdy diduga berperan sebagai orang yang memiliki jaringan dengan sejumlah artis-artis yang bakal dipergunakan jasa prostitusi kepada para pelanggan.
"Yang bersangkutan (MR) punya jaringan yang sangat luas sekali, bisa dikatakan seluruh Indonesia," ungkapnya.
Pihak Kepolisian juga kini masih mendalami dugaan sejumlah artis lainnya yang terlibat prostitusi selain TA.
Menurut dia, sejumlah artis itu diiklankan melalui laman di internet yang berinisial BM.
Dalam penggerebekan yang melibatkan artis TA, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti kartu kredit, kartu ATM, dan alat kontrasepsi.