Gara-gara Ini, Facebook, Twitter, YouTube Terancam Diblokir di Rusia

- 28 Desember 2020, 05:30 WIB
Ilustrasi aplikasi media sosial Twitter dan Facebook.
Ilustrasi aplikasi media sosial Twitter dan Facebook. /(Pixabay)/


WARTA PONTIANAK - Anggota parlemen Rusia dilaporkan bergerak selangkah lebih dekat untuk mengizinkan regulator memblokir platform internet, seperti Facebook dan YouTube, jika mereka dianggap telah menyensor konten yang diproduksi oleh Rusia.

Majelis rendah parlemen Rusia, yang mengeluarkan draf rancangan undang-undang, dikutip dari laman Gadget 360, Minggu 27 Desember 2020 sebagaimana diberitakan wartapontianak.pikiran-rakyat.com dikutip dari www.antaranews.com, mengatakan bahwa pihak berwenang dapat memblokir platform jika mereka ditemukan membatasi informasi berdasarkan kebangsaan dan bahasa.

Baca Juga: Ingin Hemat Biaya Bulanan, Yuk Pakai Kompor Induksi

Situs internet juga dapat dikenai sanksi "jika terjadi diskriminasi terhadap konten media Rusia."

Dalam catatan penjelasan yang terlampir pada RUU tersebut, dikatakan bahwa tahun ini pihak berwenang telah menerima keluhan dari media Rusia bahwa akun mereka telah disensor oleh "platform internet Twitter, Facebook dan YouTube."

RUU tersebut saat ini perlu mendapat persetujuan dari majelis tinggi Dewan Federasi sebelum Presiden Vladimir Putin menandatanganinya menjadi undang-undang.

Rusia dalam beberapa tahun terakhir telah meningkatkan upayanya untuk mengontrol internet dengan dalih memerangi ekstrimisme online.

Pada 2018, regulator Rusia memerintahkan layanan pesan terenkripsi Telegram untuk diblokir, meskipun upaya tersebut diakhiri awal tahun ini setelah salah satu pendiri Pavel Durov melaporkan langkah-langkah untuk memerangi ekstremisme.

Baca Juga: 114 Penerbangan di Bandara Internasional Supadio Pontianak Terpaksa Dibatalkan, Ini Penyebabnya

Halaman:

Editor: Suryadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x