Ini Penjelasan Pemakaian Gigi Palsu Menurut Islam

- 18 Maret 2021, 17:22 WIB
Ilustrasi gigi palsu
Ilustrasi gigi palsu /Pixabay/Memed_Nurrohmad/

WARTA PONTIANAK - Tentu tidak sedikit orang diantara kita yang pernah mengalami sakit gigi, sehingga harus dicabut. Atau mengalami patah gigi akibat sesuatu yang sudah tentu tidak disengaja dan diinginkan.

Baca Juga: Ditangkap akibat Jual Burung Bayan, Puluhan Pedemo Tuntut Penghentian Kasus Jumardi

Kehilangan gigi akibat patah atau dicabut tentu membuat kita tidak merasa nyaman untuk makan. Dan kadang menjadikan kita merasa tidak percaya diri hingga malu untuk tersenyum di hadapan orang lain, karena gigi yang sudah tak lengkap.

Maka dari itu solusinya pun mau tak mau mengharuskan kita untuk memasang gigi palsu, atau giwang. Namun dibenarkan kah pemakaian gigi palsu itu dalam Islam? berikut ulasannya.

Dikutip dari muhammadiyah.or.id, persoalan pemakaian gigi palsu adalah menyangkut masalah muamalah. Setiap yang tak ada larangan dalam al-Qur’an dan as-Sunnah (hadist), maka kaidahnya kembali kepada prinsip yang umum, yaitu:

 

 الأَصْلُ فِى اْلمُعَامَلَةِ اْلإِبَاحَةُ إِلاَّ مَا دَلَّ الدَّلِيلُ عَلَى خِلاَفِهِ.

 

Artinya : Prinsip dalam muamalah adalah mubah, kecuali ada dalil yang menunjuk kepada kebalikannya, artinya tidak boleh.

Baca Juga: ‘Bagai Disambar Gledek’, Tim Badminton Indonesia Dipaksa Mundur dari All England 2021

Memasang gigi palsu merupakan suatu hajat/kebutuhan bagi orang yang tidak lagi ada giginya untuk bisa mengunyah makanan sebelum ditelan atau untuk membantu pencernaan makanan.

Disamping itu, orang yang tidak ada gigi biasanya juga tidak bisa membaca al-Qur’an secara baik, misalnya membaca perkataan/potongan ayat وَلاَ الضَّآلِّيْنَ dengan benar.

Ditukil dari pendapat Imam Abu Hanifah, Muhammad asy-Syaibani dan Abu Yusuf di dalam buku Ahmad Asy-Syarbasi  يسألونك من الدين والحياة pada juz 2 halaman 239, Intinya mereka membolehkan, menguatkan gigi dengan perak dikala diperlukan. Hal itu mereka kiaskan dari menguatkan hidung dengan perak.

Baca Juga: Ini Tips Menjawab Interview Kerja agar Lolos, Yuk Simak Bocorannya dari Kemnaker

Di dalam buku-buku sejarah ada riwayat bahwa seorang sahabat bernama ‘Arfajah dalam suatu peristiwa tulang hidungnya patah, Nabi shallallahu ‘alaihi wassallam memperbolehkan menggantikan tulang hidung yang patah itu dengan emas, karena hal itu suatu dlarurah, lalu oleh ulama-ulama Hanafi dikiaskan hal itu kepada menguatkan gigi dengan perak juga boleh. Wallahu'alam.***

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah