Kemudian pendapat lain yang ditulis UAS di postingan Instagramnya yaitu perkataan Al-Hafizh Ibnu Hajar al-'Asqalan.
Baca Juga: Adu Catur Dewa Kipas vs Irene Iskandar: Deddy Corbuzier: Saya Siapkan Rp150 Juta bagi Pemenang
"Al-Hafizh Ibnu Hajar al-'Asqalani berkata: Ulama ikhtilaf tentang hukum main catur. Sebagian mereka membolehkan, karena membantu strategi perang. Diantara mereka Imam Sa'id ibn Jubair dan Sya'bi, tapi syaratnya tiga:
- Tidak judi
- Tidak melalaikan waktu shalat
- Menjaga lisan dari kata-kata buruk".
Selanjutnya lanjut UAS ada juga pendapat dari Imam Syafi'i mengenai hukum bermain catur yaitu Makhrut tanzih.
"Menurut Imam Syafi'i Makruh tanzih.
Menurut sekelompok ulama: haram, seperti dadu.
Sumber: Fatwa-Fatwa al-Azhar.
Mufti: Syaikh 'Athiyyah Shaqar."
Dikutip dari NU ONLINE, Syekh Ibrahim Al-Baijuri juga menyebutkan bahwa perbuatan makruh tanzih juga perbuatan terlarang yang menyebabkan pelakunya berdosa.