Permainan Catur Menurut Hukum Islam

- 23 Maret 2021, 13:53 WIB
Tanding catur Dewa Kipas VS GM Irena Sukandar
Tanding catur Dewa Kipas VS GM Irena Sukandar /Tangkapan layar youtube Deddy Corbuzier/YouTube

Kemudian pendapat lain yang ditulis UAS di postingan Instagramnya yaitu perkataan Al-Hafizh Ibnu Hajar al-'Asqalan.

Baca Juga: Adu Catur Dewa Kipas vs Irene Iskandar: Deddy Corbuzier: Saya Siapkan Rp150 Juta bagi Pemenang

"Al-Hafizh Ibnu Hajar al-'Asqalani berkata: Ulama ikhtilaf tentang hukum main catur. Sebagian mereka membolehkan, karena membantu strategi perang. Diantara mereka Imam Sa'id ibn Jubair dan Sya'bi, tapi syaratnya tiga:

  1. Tidak judi
  2. Tidak melalaikan waktu shalat
  3. Menjaga lisan dari kata-kata buruk".

Selanjutnya lanjut UAS ada juga pendapat dari Imam Syafi'i mengenai hukum bermain catur yaitu Makhrut tanzih.

"Menurut Imam Syafi'i Makruh tanzih.

Menurut sekelompok ulama: haram, seperti dadu.

Sumber: Fatwa-Fatwa al-Azhar.

Baca Juga: Viral Akun 'Dewa Kipas' Dibanned usai Kalahkan YouTuber Catur Dunia, Netizen Indonesia Serang GothamChess

Mufti: Syaikh 'Athiyyah Shaqar."

Dikutip dari NU ONLINE, Syekh Ibrahim Al-Baijuri juga menyebutkan bahwa perbuatan makruh tanzih juga perbuatan terlarang yang menyebabkan pelakunya berdosa.

Halaman:

Editor: Yuniardi

Sumber: Instagram @movreview Instagram NU Online @nuonline_id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x