Permainan Catur Menurut Hukum Islam

- 23 Maret 2021, 13:53 WIB
Tanding catur Dewa Kipas VS GM Irena Sukandar
Tanding catur Dewa Kipas VS GM Irena Sukandar /Tangkapan layar youtube Deddy Corbuzier/YouTube

WARTA PONTIANAK – Baru saja tujuh juta lebih pasang mata menyaksikan pertandingan catur Dadang Subur alias Dewa Kipas versus Grand Master (GM) Irena Sukandar di kanal Youtube "Close The Door" Deddy Corbuzier live senin 22 Maret 2021 sore kemarin.

Menonton pertandingan catur itu, jadi mengingatkan pernyataan Ustaz Abdul Somad (UAS) tahun 2019 lalu yang sempat heboh, mengenai hukum bermain catur dalam Islam.

Mengklarifikasi pernyataan dalam videonya yang viral kala itu, UAS pun memberikan penjelasan dalam unggahannya di akun Instagramnya tanggal 22 November 2019. UAS menjelaskan berbagai perbedaan pendapat ulama mengenai permainan catur.

"Menurut Imam an-Nawawi dari kalangan mazhab Syafi'i :

Main catur itu makruh. (Tapi jika melalaikan shalat, jadi haram)," tulis UAS.

Baca Juga: Pesona Chelsie Monica di Pertandingan Catur GM Irene vs Dewa Kipas, Netizen: Ternyata Manisnya di Kamu!

Sedangkan dua Imam Madzhab lain yaitu Malik bin Anas (Imam Maliki) dan Ahmad Ibnu Hanbal (Imam Hambali) menurut UAS tegas menyatakan bahwa permainan catur haram hukumnya.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by UAS عبد الصمد (@ustadzabdulsomad_official)

"Menurut Imam Malik dan Imam Ahmad: haram. Imam Malik: catur lebih jelek dari dadu, karena lebih melalaikan. (Sumber: Syarh Shahih Muslim: juz.15, hal.15)," jelas UAS.

Kemudian pendapat lain yang ditulis UAS di postingan Instagramnya yaitu perkataan Al-Hafizh Ibnu Hajar al-'Asqalan.

Baca Juga: Adu Catur Dewa Kipas vs Irene Iskandar: Deddy Corbuzier: Saya Siapkan Rp150 Juta bagi Pemenang

"Al-Hafizh Ibnu Hajar al-'Asqalani berkata: Ulama ikhtilaf tentang hukum main catur. Sebagian mereka membolehkan, karena membantu strategi perang. Diantara mereka Imam Sa'id ibn Jubair dan Sya'bi, tapi syaratnya tiga:

  1. Tidak judi
  2. Tidak melalaikan waktu shalat
  3. Menjaga lisan dari kata-kata buruk".

Selanjutnya lanjut UAS ada juga pendapat dari Imam Syafi'i mengenai hukum bermain catur yaitu Makhrut tanzih.

"Menurut Imam Syafi'i Makruh tanzih.

Menurut sekelompok ulama: haram, seperti dadu.

Sumber: Fatwa-Fatwa al-Azhar.

Baca Juga: Viral Akun 'Dewa Kipas' Dibanned usai Kalahkan YouTuber Catur Dunia, Netizen Indonesia Serang GothamChess

Mufti: Syaikh 'Athiyyah Shaqar."

Dikutip dari NU ONLINE, Syekh Ibrahim Al-Baijuri juga menyebutkan bahwa perbuatan makruh tanzih juga perbuatan terlarang yang menyebabkan pelakunya berdosa.

Wallahu'alam.***

Editor: Yuniardi

Sumber: Instagram @movreview Instagram NU Online @nuonline_id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x