Pikir Dulu, Ini Risiko Nikah Muda yang Perlu Dipertimbangkan

- 7 Mei 2021, 09:30 WIB
ILUSTRASI MENIKAH.
ILUSTRASI MENIKAH. /PIXABAY/STOCKSNAP/

 

WARTA PONTIANAK - Meski mampu menghindari perzinahan, nikah muda tidak semudah yang dibayangkan. Pasalnya, pernikahan di usia muda cenderung memiliki banyak tantangan dan memiliki beragam risiko jika tidak dipertimbangkan secara matang.

Batasan usia menikah dalam UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 memang 19 tahun. Namun, nikah muda yang dimaksud dalam Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) adalah pernikahan yang dilakukan pada usia kurang dari 21 tahun.

Di Indonesia, nikah muda masih menjadi polemik yang ramai diperbincangkan banyak orang. Sebagian kalangan ada yang memandang hal ini positif karena secara agama dapat menghindari muda-mudi dari perzinahan.

Baca Juga: Belum Menikah, Lesti Kejora dan Rizky Billar sudah Rencanakan Bulan Madu ke Negara Ini

Alasan lainnya adalah terkait perekonomian. Beberapa orang tua memilih untuk menikahkan anak perempuannya yang masih belia dengan pria dewasa yang memiliki perekonomian mapan dengan harapan anaknya dapat memiliki kehidupan yang lebih layak kelak setelah menikah.

Kesadaran untuk nikah muda juga lahir dari muda-mudi yang ingin memiliki anak lebih cepat. Mereka menganggap dengan memiliki anak di usia muda, jarak usia dengan anak menjadi tidak terlalu jauh, sehingga anak diharapkan dapat lebih dekat dengan orang tua selayaknya teman.

Alasan-alasan tersebut sebenarnya tidak salah. Namun, nikah muda tidak semudah yang dibayangkan. Pasalnya, banyak tekanan yang akan menghampiri pasangan muda yang telah menikah mulai dari masalah finansial, kesiapan mental, tekanan sosial, hingga kurangnya pengalaman dalam menghadapi masalah pernikahan.

Jika tidak dipersiapkan secara matang, ada beberapa risiko dari nikah muda. Dikutip dari Alodokter.com, Jumat 7 Mei 2021, risiko tersebut meliputi:

Halaman:

Editor: Suryadi

Sumber: alodokter.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x