WARTA PONTIANAK - Akibat ketakutan pemerintah terhadap virus Covid-19 menyebabkan sekolah-sekolah di negeri ini dilarang untuk beraktivitas, hal ini membuat seluruh siswa terpaksa mengikuti belajar dengan sistem online.
Baca Juga: Harga Terbaru TBS Sawit Riau Periode 7-13 April 2021 Turun Rp120,23 Per Kilogram
Akibat terlalu lama tidak masuk sekolah, 11 pelajar sekolah menengah pertama (SMP) di kabupaten Bone Bolango, provinsi Gorontalo dikabarkan menikah muda.
Bupati Bone Bolango Provinsi Gorontalo Hamim Pou mengaku terkejut dengan penemuan 11 pelajar SMP yang memilih menikah muda tersebut karena terlalu lama tidak ada pembelajaran di sekolah.
"Mereka kawin muda, padahal tidak boleh itu. Ada 11 siswa SMP di Bone Bolango ini sudah kawin," katanya Rabu 7 April 2021.
Menurut Undang-undang Perkawinan, katanya usia pernikahan itu sudah diatur dan ditentukan batas minimal umur perempuan dan laki-laki berapa tahun.
"Kalau menikah di usia atau umuran SMP, tentu ini melanggar UU Perkawinan tersebut," ungkapnya.
Baca Juga: Kisah Gadis yang Diikuti Sosok Hantu Selama 1 Tahun Lebih usai Mendaki Gunung Gede
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, menyebutkan bahwa batas minimal usia untuk melakukan perkawinan bagi wanita dan pria yaitu 19 tahun.