Ibu Hamil Dilarang Kerokan? Ini Kata Dokter

- 27 Mei 2021, 12:37 WIB
Ilustrasi Kerokan
Ilustrasi Kerokan /Klikdokter/

 

 

WARTA PONTIANAK - Masuk angin menjadi salah satu gangguan kesehatan yang umum ditemukan, tak terkecuali pada ibu hamil.

Istilah masuk angin itu sendiri umumnya digunakan oleh orang Indonesia untuk merangkum keluhan, seperti demam, batuk, pilek, dan perut kembung.

Sebagian orang percaya, cara terbaik untuk mengatasi keluhan masuk angin adalah dengan kerokan.

Baca Juga: Ini 7 Manfaat Buah Srikaya untuk Ibu Hamil

Metode pengobatan tradisional ini umumnya dilakukan dengan bantuan baby oil, ataupun menggunakan bawang.


Merawat ibu hamil yang sakit memang harus dilakukan dengan hati-hati. Jika sembarangan, kesehatan janin yang sedang dikandung bumil juga terancam.

Bagaimana dengan ibu hamil kerokan? Apakah tindakan ini diperbolehkan? Menurut dr. Dyah Novita Anggraini, kerokan saat hamil sebenarnya boleh-boleh saja. Tidak ada larangan tertentu yang menyebut ibu hamil tidak boleh kerokan.

“Kerokan pada ibu hamil hanya boleh dilakukan di bagian punggung. Jangan kerok bagian pinggang atau perut, karena berpotensi memicu hormon oksitosin yang nantinya meningkatkan risiko kontraksi dini,” ucap dr. Dyah Novita dikutip dari klikdokter.com, Kamis 27 Mei 2021.

Halaman:

Editor: Suryadi

Sumber: klikdokter.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x